STAIN Al-Fatah Jajaki Pembuatan Mou Dengan KIP
(www.stain-papua.ac.id) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN)
Al-Fatah Jayapura menjajaki rencana pembuatan Memorandum of Understanding (MoU)
dengan Komisi Informasi Papua (KIP). Ketua STAIN Al-Fatah Jayapura Dr. H. Idrus
Al-Hamid, S.Ag, M.Si menyampaikan hal ini dalam pertemuan antara para pejabat
dengan Komisioner dan Staf KIP di Gedung Rektorat kampus, Senin 8 Agustus 2016.
“Kami menyampaikan terimakasih atas kunjungan teman-teman dari KIP, dan
kiranya ke depan kita bisa membuat semacam MoU untuk memberikan pembelajaran
dan tambahan wawasan seputar apa yang harus kita lakukan dengan informasi untuk
publik semacam ini,” kata Ketua.
Menurut Ketua, selama ini banyak pejabat yang belum mengetahui secara
detail tentang peraturan ataupun produk hukum seputar Komisi Informasi.
Armin Thalib memberi materi KIP ke Ketua STAIN |
“Tidak hanya lembaganya, tapi juga aturan seputar penyampaian dokumen
ataupun informasi milik lembaga kepada publik, nah inilah yang ingin kami diskusikan
dengan KIP agar dapat membagi pengetahuan kepada para pejabat di lingkungan
STAIN Al-Fatah Jayapura,” tambah Ketua.
Pada kesempatan yang sama, Komisioner KIP Armin Thalib mengatakan,
salah satu kewenangan Komisi Informasi adalah melakukan evaluasi dan
monitoring terhadap sejauh mana
implementasi UU no.14 tahun 2008 di setiap lembaga negara baik pusat maupun
daerah.
“KIP juga mengeluarkan peraturan pedoman penyelesaian sengketa
informasi antara pemohon informasi dengan badan publik,” tambahnya.
Jadi, lanjutnya, setiap badan publik wajib memberikan informasi atau
dokumen yang dimiliki agar bisa diakses oleh masyarakat.
“Namun tetap ada pengecualian pada beberapa jenis informasi yang bisa
diakses publik maupun yang tidak,” ujarnya.
Armin menjelaskan, ada beberapa jenis informasi publik yakni, informasi
yang wajib disediakan secara berkala baik diminta atau tidak, informasi yang
sifatnya serta merta seperti bencana alam dan sejenisnya, kemudian informasi
yang wajib tersedia jika ada yang meminta, dan informasi yang dirahasiakan.
“Informasi keuangan juga harus diumumkan kepada publik, dengan catatan,
setelah selesai diaudit, tapi jika belum diaudit maka tidak boleh, malah justru
yang memberi informasi itu bisa saja dikenakan pidana,” urainya.
Pertemuan
penjajakan pembentukan MoU ini diikuti Komisioner KIP lainnya, anggota KIP
Papua, dan para pejabat di lingkup STAIN Al-Fatah Jayapura. (Her)