PPs IAIN Papua Gelar Webinar Diskursus Hak Rujuk Perempuan.

(iainfmpapua.ac.id) – Program Studi Hukum Keluarga Islam Program Pascasarjana (PPs) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Fattahul Muluk Papua menggelar Webinar Nasional bertajuk ‘Keadilan Gender Dalam Islam: Menyelami Diskursus Hak Rujuk Bagi Perempuan’, 29 Oktober 2022. Dalam sambutannya, Rektor IAIN Fattahul Muluk Papua Dr. H. Marwan Sileuw, S.Ag, M.Pd mengapresiasi pelaksanaan webinar yang terkait fenomena pada kehidupan sehari-hari dalam rumah tangga masyarakat Islam.

“Persoalan sehari-hari pada pasangan yang dapat berujung pada perceraian ini adalah topik yang harus terus diberikan pemahaman kepada para mahasiswa pascasarjana karena terkait perkembangan pengetahuan di bidang hukum,” tuturnya. Diskusi nasional dengan pemateri yang memahami perkembangan ilmu hukum diperlukan untuk memperkaya wawasan para peserta. ”Dalam topik ini, ada pembahasan bahwa kebanyakan yang ingin rujuk biasanya dari pihak laki-laki, akan tetapi dalam persoalan lain bisa dibalik, oleh karena itu perlu untuk dibahas dan diungkap oleh pemateri yang memiliki keahlian saat ini,” ungkapnya. Di sisi lain, tambahnya, biasanya seorang wanita yang sudah sah bercerai akan menunggu masa iddah. “Boleh jadi ini bisa terjadi pada seorang laki-laki, ini penting untuk dicari titik temunya,” papar Rektor. Ia berharap mahasiswa dapat menggali ilmu dengan banyak sebanyak-banyaknya.

Pemateri pertama, Dr. Miftahul Huda, M.Ag, dari Pascasarjana IAIN Ponorogo mengatakan bahwa tujuan sebuah pernikahan adalah melanjutkan kehidupan kemanusiaan. “Walaupun tidak diinginkan, Islam telah mengatur jalan perceraian mulai dari proses perceraian hingga proses pasca perceraian yang akan dibahas sesuai kontekstualisasi fikih dan hukum positif,” terangnya. Sedangkan pemateri kedua adalah Dr. Mufliha Wijayati, PhD dari Pascasarjana IAIN Metro Lampung yang mengatakan bahwa Nabi Muhammad sangat menjunjung tinggi derajat perempuan. Ia menyebutkan konstruksi hukum keluarga Islam sangat memihak dan mendengarkan pengalaman perempuan. “Karena perempuan juga manusia yang berhak diperlakukan adil dan tidak di diskriminasi,” ucapnya.


Mufliha mengatakan, fenomena perempuan menggugat 2-3 kali lebih banyak dari cerai talak disebabkan independensi perempuan, terbukanya akses keadilan bagi perempuan, meningkatnya legal literacy dan agensi perempuan untuk melakukan perlawanan terhadap dominasi dan ketimpangan.Webinar nasional bersama moderator Dr. Faisal, M.HI ini diikuti para mahasiswa Prodi Pendidikan Agama Islam dan Hukum Keluarga Islam Pascasarjana IAIN Fattahul Muluk Papua. (Za/Is/Zul/Her/Ran)


Postingan populer dari blog ini

Musorma harus Menghasilkan Pemimpin yang Memiliki Integritas

IAIN Fattahul Muluk Papua Raih Akreditasi B dari BAN-PT