Peraturan Keimigrasian Perlu Sosialisasi yang Terus Menerus
(Jayapura, 25 Januari 2018) – Hal-hal yang
menyangkut keimigrasian perlu disosialisaikan kepada publik secara terus
menerus. Ketua STAIN Al-Fatah Jayapura Dr. H. Idrus Al-Hamid, S.Ag, M.Si menyampaikan
hal ini dalam sambutan kegiatan Sosialisasi Keimigrasian di kampus, 25 Januari
2018.
“Seperti
kita tahu, berbagai peraturan di pemerintahan itu sangat dinamis dan selalu
harus diupdate perkembangannya. Kalau dulu aparatur negara melayani warga
secara manual, bisa jadi sekarang secara aplikasi elektronik, nah, hal-hal
seperti selalu butuh sosialisasi yang kontinyu kepada masyarakat,” ucap Ketua.
Ketua STAIN Al-Fatah bersama Tim dari Divisi Keimigrasian |
Bagi
mahasiswa, lanjutnya, penjelasan tentang aturan keimigrasian sangat penting
untuk ditindaklanjuti.
“Ada
banyak program pertukaran mahasiswa, ada juga kegiatan penelitian dan diskusi
skala internasional dari dosen yang tentu akan melibatkan hubungan bilateral
dengan negara lain, maka, para civitas akademik juga harus paham masalah
keimigrasian,” terangnya.
Narasumber
dari Divisi Keimigrasian Kanwil KemenkumHAM Papua, Mas Agus Santosa, S.Sos, MM,
menjelaskan, bahwa keinigrasian tidak hanya membahas masalah pembuatan paspor
saja.
“Dalam
imigrasi diatur juga tentang pelayanan ijin visa, pengawasan dan intelejen
keimigrasian, penindakan, penyidikan, dan beberapa hal lain,” ujarnya.
Menurutnya,
memang selama ini yang akrab di masyarakat adalah soal pembuatan paspor. Namun sebenarnya,
cakupan keimigrasian tidak sebatas mengeluarkan paspor.
“Kami
selalu bekerjasama dengan berbagai pihak untuk memberikan pelayanan
keimigrasian kepada masyarakat,” jelasnya.
Mas
Agus menambahkan, alur perpindahan orang atau warga dari dan ke negara lain
perlu mendapatkan perhatian yang serius.
anya jawab dengan peserta sosialisasi |
“Misalnya,
orang bisa masuk melalui jalan darat di perbatasan, melalui laut, dan melalui
udara, maka hal seperti ini harus diatur dan perlu kerjasama dengan berbagai
pihak,” ujarnya.
Hal
lain terkait izin tinggal, lanjutnya, juga terdiri dari beberapa jenis.
“Ada
ijin tinggal kunjungan, ijin tinggal terbatas, dan ijin tinggal tetap, semuanya
memerlukan clearing dalam proses wawancaranya nanti,” terang dia.
Untuk
itulah, sambungnya, pihak Imigrasi merasa perlu memberikan sosialisasi ke
berbagai pihak tentang aturan dan proses keimigrasian yang terbaru secara berkelanjutan.
Kegiatan sosialisasi untuk menyambut Hari Bhakti
Imigrasi ini diikuti para pejabat, dosen, staf, dan mahasiswa Pascasarjana STAIN
Al-Fatah Jayapura. (Her)