Peraturan Keimigrasian Perlu Sosialisasi yang Terus Menerus



(Jayapura, 25 Januari 2018) – Hal-hal yang menyangkut keimigrasian perlu disosialisaikan kepada publik secara terus menerus. Ketua STAIN Al-Fatah Jayapura Dr. H. Idrus Al-Hamid, S.Ag, M.Si menyampaikan hal ini dalam sambutan kegiatan Sosialisasi Keimigrasian di kampus, 25 Januari 2018.
“Seperti kita tahu, berbagai peraturan di pemerintahan itu sangat dinamis dan selalu harus diupdate perkembangannya. Kalau dulu aparatur negara melayani warga secara manual, bisa jadi sekarang secara aplikasi elektronik, nah, hal-hal seperti selalu butuh sosialisasi yang kontinyu kepada masyarakat,” ucap Ketua.
Ketua STAIN Al-Fatah bersama Tim dari Divisi Keimigrasian
Bagi mahasiswa, lanjutnya, penjelasan tentang aturan keimigrasian sangat penting untuk ditindaklanjuti.
“Ada banyak program pertukaran mahasiswa, ada juga kegiatan penelitian dan diskusi skala internasional dari dosen yang tentu akan melibatkan hubungan bilateral dengan negara lain, maka, para civitas akademik juga harus paham masalah keimigrasian,” terangnya.
Narasumber dari Divisi Keimigrasian Kanwil KemenkumHAM Papua, Mas Agus Santosa, S.Sos, MM, menjelaskan, bahwa keinigrasian tidak hanya membahas masalah pembuatan paspor saja.
“Dalam imigrasi diatur juga tentang pelayanan ijin visa, pengawasan dan intelejen keimigrasian, penindakan, penyidikan, dan beberapa hal lain,” ujarnya.
Menurutnya, memang selama ini yang akrab di masyarakat adalah soal pembuatan paspor. Namun sebenarnya, cakupan keimigrasian tidak sebatas mengeluarkan paspor.
“Kami selalu bekerjasama dengan berbagai pihak untuk memberikan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat,” jelasnya.
Mas Agus menambahkan, alur perpindahan orang atau warga dari dan ke negara lain perlu mendapatkan perhatian yang serius.
anya jawab dengan peserta sosialisasi
“Misalnya, orang bisa masuk melalui jalan darat di perbatasan, melalui laut, dan melalui udara, maka hal seperti ini harus diatur dan perlu kerjasama dengan berbagai pihak,” ujarnya.
Hal lain terkait izin tinggal, lanjutnya, juga terdiri dari beberapa jenis.
“Ada ijin tinggal kunjungan, ijin tinggal terbatas, dan ijin tinggal tetap, semuanya memerlukan clearing dalam proses wawancaranya nanti,” terang dia.
Untuk itulah, sambungnya, pihak Imigrasi merasa perlu memberikan sosialisasi ke berbagai pihak tentang aturan dan proses keimigrasian yang terbaru secara berkelanjutan.
Kegiatan sosialisasi untuk menyambut Hari Bhakti Imigrasi ini diikuti para pejabat, dosen, staf, dan mahasiswa Pascasarjana STAIN Al-Fatah Jayapura. (Her)

Postingan populer dari blog ini

Musorma harus Menghasilkan Pemimpin yang Memiliki Integritas

IAIN Fattahul Muluk Papua Raih Akreditasi B dari BAN-PT