Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh Berikan Kuliah Umum Untuk Mahasiswa IAIN Papua
(iainfmpapua.ac.id) – Hakim Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang, Provinsi Nanggroe Aceh Darusaalam Mamfaluthy S.HI, M.H menyampaikan kuliah umum dengan tema ‘Mahkamah Syar’iyah’ kepada mahasiswa Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Fattahul Muluk Papua, secara virtual, 09 April 2021. Dalam paparannya, ia menyampaikan bahwa negara Indonesia mempunyai berbagai lembaga peradilan, di mana Mahkamah Syar’iyah merupakan salah satu lembaga pengadilan yang kedudukannya setara dengan pengadilan agama.
Tangkapan Layar Kuliah Umum tentang Mahkamah Syar'iyah“Banyak dari kalangan masyarakat yang masih asing dengan pengadilan yang hanya berada di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam ini,” tegasnya.
Hakim
Mamfaluthy menegaskan, pada prinsipnya, kinerja Mahkamah Syar’iyah sama dengan pengadilan agama pada umumnya. “Hanya terdapat penambahan penanganan perkara
jinayah dengan menggunakan qanun
sebagai sumber hukumnya,” ujarnya.
Ia menuturkan, eksistensi
keberadaan Mahkamah Syar’iah berdasarkan pelimpahan wewenang dari Mahkamah
Agung Republik Indonesia sesuai KMA nomor 20 Tahun 2004 Tentang Pelimpahan Kewenangan Dari
Peradilan Umum Kepada Mahkamah Syar’iyah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
“Kedudukannya sama dengan peradilan agama di
seluruh Indonesia, hanya saja namanya berbeda menjadi Mahkamah Syar’iyah baik
di tingkat kabupaten atau provinsi, seperti tempat saya ini di wilayah Kota
Kuala Simpang jadi namanya Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang,” terangnya. Ia
menjelaskan bahwa dasar hukum yang dipakai untuk perkara jinayah mengacu pada Qanun Nomor 6 Tahun 2014. “Sedangkan
hukum acaranya menggunakan Qanun Nomor
7 Tahun 2013, dan hukumannya tidak semua hukum cambuk, melainkan dapat berupa
kurungan penjara dan denda”, terangnya.
Mamfaluthy berpesan kepada seluruh mahasiswa untuk lebih giat dalam
mempelajari keberagaman penerapan hukum yang ada di Indonesia.
Sebagai inisiator kuliah umum, Dosen Fakultas Syariah IAIN Fattahul Muluk Papua Andrika Sayyed Assegaf, M.H menekankan pentingnya kalangan mahasiswa Fakultas Syariah untuk mengenal Mahkamah Syar’iyah, “Dengan adanya pemateri langsung dari Hakim Mahkamah Syar’iyah ini dapat menjadi pemantik bagi mahasiswa di lingkungan Fakultas Syariah dalam praktik hukum acara, terkhusus di Mahkamah Syar’iyah,” urainya. Kuliah umum ini diharapkan dapat mengenalkan Mahkamah Syar’iyah yang berada di Aceh kepada para mahasiswa di Papua.