Pemakaian Batu Akik Jangan Sampai Melanggar Syariah



(STAIN Al-Fatah Jayapura) Pemakaian batu mulia atau batu akik oleh laki-laki diperbolehkan sepanjang tidak melanggar hal-hal yang sudah digariskan dalam syariah. Dosen Jurusan Syariah STAIN Al-Fatah Jayapura H. Moh. Wahib, Lc, MA mengatakan hal ini saat dimintai tanggapannya tentang fenomena batu akik, di ruang kerjanya, Senin 8 Juni 2015.
“Bagi umat muslim, pemakaian batu akik diperbolehkan dengan mengingat beberapa syarat,” jelasnya.
Yang pertama, kata dia, laki-laki dilarang memakai perhiasan dari emas.
H Moh Wahib, Lc, MA
“Rasulullah dulu memakai cincin yang terbuat dari perak, yang tertulis Muhamad Rasulullah,” ujarnya.
Yang kedua, kata Wahib, penggunaan batu tersebut tidak menyerupai perhiasan kaum perempuan seperti anting-anting dan kalung.
Menanggapi beberapa pria yang menggunakan batu akik lebih dari dua di kedua tangannya, ia menjelaskan bahwa semestinya tidak berlebih-lebihan dan melampaui batas.
“Ya barangkali dulu belum tahu, tetapi jika sudah tahu, hendaknya memahami bahwa menggunakan batu mulia tidak boleh berlebihan,” tambahnya.
Kata Wahib, manusia diperbolehkan menggunakan perhiasan karena hal tersebut termasuk dalam keindahan yang disukai manusia, sebagimana Quran Surat Al-Araf ayat 32 yang artinya, ’Katakanlah: "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?" Katakanlah: "Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat." Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.’
“Hanya saja, tetap harus diingat hal-hal yang tadi sudah disampaikan,” terangnya.
Yang lebih penting lagi, lanjut Wahib, pemakaian batu mulia tersebut tidak melibatkan keyakinan adanya kekuatan gaib seperti jin dan setan.
“Seperti dengan niat memikat lawan jenis dan penglarisan barang dagangan, hal tersebut tidak boleh,” katanya.
Dengan fenomena maraknya kecintaan terhadap batu mulia ini, ia berharap umat tidak sampai meninggalkan kewajiban utamanya untuk beribadah kepada Allah SWT. (Her)

Postingan populer dari blog ini

Musorma harus Menghasilkan Pemimpin yang Memiliki Integritas

IAIN Fattahul Muluk Papua Raih Akreditasi B dari BAN-PT