Amil Zakat Harus Profesional, Amanah dan Paham Fikih Zakat
(STAIN Al-Fatah
Jayapura) Dari sisi kompetensi, Amil zakat dituntut profesional, amanah dan
memahami fikih serta manajemen zakat. Dosen Jurusan Syariah STAIN Al-Fatah
Jayapura Dr. H. Husnul Yaqin, S.HI, MH mengatakan hal ini menanggapi tentang
peran Amil zakat di bulan Ramadhan.
“Memilih amil yang
profesionalpun dilakukan oleh lembaga pengelola zakat dengan sangat ketat
melalui proses perekrutan dengan berbagai tahapan. Mulai dari wawancara, test
Psikologis, test pemahaman tentang fikih dan menajemen zakat serta kompetensi
yang berhubungan dengan pekerjaan yang akan dilakukan,” ujar dia di ruang
kerjanya, Selasa 7 Juli 2015.
Dr. H. Husnul Yaqin, S.HI, MH |
Zakat, kata dia,
diambil atau dijemput dari orang-orang yang berkewajiban untuk berzakat
(muzaki) untuk kemudian diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya
(mustahik).
”Yang bertugas
mengambil dan yang menjemput itu adalah para petugas atau Amil zakat. Menurut
Imam Qurthubi, Amil itu adalah orang-orang yang ditugaskan (diutus oleh
imam/pemerintah) untuk mengambil, menuliskan, menghitung, dan mencatat zakat
yang diambil dari para muzaki untuk kemudian diberikan kepada yang berhak
menerimanya,” terangnya.
Ia memberikan
gambaran bahwa Rasulullah SAW pernah mempekerjakan seorang pemuda dari suku
Asad, yang bernama Ibnu Lutaibah untuk mengurus urusan zakat Bani Sulaim.
“Beliau juga pernah
mengutus Ali bin Abi Thalib ke Yaman untuk menjadi Amil zakat. Selain Ali bin
Abi Thalib, Rasulullah juga pernah mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman, yang
disamping bertugas sebagai dai (menjelaskan Islam secara umum), juga mempunyai
tugas khusus menjadi Amil Zakat,” katanya.
Paradigma bahwa
zakat itu wajib, maka pada masa sekarang, sosialisasi yang seadanya juga sudah
berubah. Promosi lembaga zakat kini sudah merambah multimedia.
“Lembaga zakat
bahkan telah berpatner dengan berbagai perusahaan untuk sinergi program-program
pemberdayaan serta berkreasi bagaimana membuat program yang sangat menyentuh
aspek sosial yang sesungguhnya,” terangnya.
Ia mengingatkan
sesama umat muslim untuk segera berzakat di sisa waktu bulan Ramadhan kali ini.
Zakat merupakan salah satu rukun Islam dan perintah untuk menunaikan zakat sama
tingkatannnya dengan perintah untuk melaksanakan shalat. Tetapi kenyataannya
umat Islam lebih banyak terkonsentrasi pada masalah shalat dan hal yang terkait
dengannya. Padahal shalat dan zakat adalah dua pilar yang saling melengkapi.
“Jika
shalat termasuk ibadah jismiyah maka zakat adalah ibadah maliyah, yaitu ibadah
dari harta yang dimiliki. Jika shalat menyucikan fikiran dan hati maka zakat
menyucikan harta dan menumbuhkannya,” tutupnya. (Her)