Amil Zakat Harus Profesional, Amanah dan Paham Fikih Zakat

(STAIN Al-Fatah Jayapura) Dari sisi kompetensi, Amil zakat dituntut profesional, amanah dan memahami fikih serta manajemen zakat. Dosen Jurusan Syariah STAIN Al-Fatah Jayapura Dr. H. Husnul Yaqin, S.HI, MH mengatakan hal ini menanggapi tentang peran Amil zakat di bulan Ramadhan.
“Memilih amil yang profesionalpun dilakukan oleh lembaga pengelola zakat dengan sangat ketat melalui proses perekrutan dengan berbagai tahapan. Mulai dari wawancara, test Psikologis, test pemahaman tentang fikih dan menajemen zakat serta kompetensi yang berhubungan dengan pekerjaan yang akan dilakukan,” ujar dia di ruang kerjanya, Selasa 7 Juli 2015.
Dr. H. Husnul Yaqin, S.HI, MH
Zakat, kata dia, diambil atau dijemput dari orang-orang yang berkewajiban untuk berzakat (muzaki) untuk kemudian diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya (mustahik).
”Yang bertugas mengambil dan yang menjemput itu adalah para petugas atau Amil zakat. Menurut Imam Qurthubi, Amil itu adalah orang-orang yang ditugaskan (diutus oleh imam/pemerintah) untuk mengambil, menuliskan, menghitung, dan mencatat zakat yang diambil dari para muzaki untuk kemudian diberikan kepada yang berhak menerimanya,” terangnya.
Ia memberikan gambaran bahwa Rasulullah SAW pernah mempekerjakan seorang pemuda dari suku Asad, yang bernama Ibnu Lutaibah untuk mengurus urusan zakat Bani Sulaim.
“Beliau juga pernah mengutus Ali bin Abi Thalib ke Yaman untuk menjadi Amil zakat. Selain Ali bin Abi Thalib, Rasulullah juga pernah mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman, yang disamping bertugas sebagai dai (menjelaskan Islam secara umum), juga mempunyai tugas khusus menjadi Amil Zakat,” katanya.
Paradigma bahwa zakat itu wajib, maka pada masa sekarang, sosialisasi yang seadanya juga sudah berubah. Promosi lembaga zakat kini sudah merambah multimedia.
“Lembaga zakat bahkan telah berpatner dengan berbagai perusahaan untuk sinergi program-program pemberdayaan serta berkreasi bagaimana membuat program yang sangat menyentuh aspek sosial yang sesungguhnya,” terangnya. 
Ia mengingatkan sesama umat muslim untuk segera berzakat di sisa waktu bulan Ramadhan kali ini. Zakat merupakan salah satu rukun Islam dan perintah untuk menunaikan zakat sama tingkatannnya dengan perintah untuk melaksanakan shalat. Tetapi kenyataannya umat Islam lebih banyak terkonsentrasi pada masalah shalat dan hal yang terkait dengannya. Padahal shalat dan zakat adalah dua pilar yang saling melengkapi.
“Jika shalat termasuk ibadah jismiyah maka zakat adalah ibadah maliyah, yaitu ibadah dari harta yang dimiliki. Jika shalat menyucikan fikiran dan hati maka zakat menyucikan harta dan menumbuhkannya,” tutupnya. (Her)

Postingan populer dari blog ini

Musorma harus Menghasilkan Pemimpin yang Memiliki Integritas

IAIN Fattahul Muluk Papua Raih Akreditasi B dari BAN-PT