Pejabat Wajib Mengkoordinasi Pengawasan Penggunaan BMN
(STAIN Al-Fatah Jayapura) Kabag dan para pejabat setingkat Kasubag wajib melakukan koordinasi dalam pengasawan penggunaan Barang Milik Negara (BMN). Ketua STAIN Al-Fatah Jayapura Dr. H. Idrus Al-Hamid, S.Ag, M.Si menyampaikan hal ini dalam amanatnya sebagai pembina apel KORPRI, di halaman Rektorat Kampus, Selasa 17 November 2015. “Saya minta kepada Ibu Kabag untuk segera mengkoordinasikan kepada bawahannya dalam mengawasi dan monitoring penggunaan berbagai sarana dan prasarana di kampus,” kata Ketua. Ia menegaskan, hal ini penting dilakukan mengingat dalam penggunaan barang atau aset negara wajib mematuhi peraturan Dirjen Pendidikan Islam. “Saya beri contoh, penggunaan ruangan oleh mahasiswa harus selalu sepengetahuan Kabag dan Kasubag di bawahnya, sehingga tidak sembarangan dan jangan sampai semaunya sendiri,” kata Ketua. Ketua menegaskan agar panitia kegiatan secara adhoc, tidak diperkenankan untuk bermalam di ruangan dan menggunakan fasilitas kampus, kecuali ada ko...