Pejabat Wajib Mengkoordinasi Pengawasan Penggunaan BMN
(STAIN Al-Fatah Jayapura) Kabag dan
para pejabat setingkat Kasubag wajib melakukan koordinasi dalam pengasawan
penggunaan Barang Milik Negara (BMN). Ketua STAIN Al-Fatah Jayapura Dr. H.
Idrus Al-Hamid, S.Ag, M.Si menyampaikan hal ini dalam amanatnya sebagai pembina
apel KORPRI, di halaman Rektorat Kampus, Selasa 17 November 2015.
“Saya minta kepada Ibu Kabag untuk
segera mengkoordinasikan kepada bawahannya dalam mengawasi dan monitoring
penggunaan berbagai sarana dan prasarana di kampus,” kata Ketua.
Ia menegaskan, hal ini penting
dilakukan mengingat dalam penggunaan barang atau aset negara wajib mematuhi
peraturan Dirjen Pendidikan Islam.
“Saya beri contoh, penggunaan
ruangan oleh mahasiswa harus selalu sepengetahuan Kabag dan Kasubag di
bawahnya, sehingga tidak sembarangan dan jangan sampai semaunya sendiri,” kata
Ketua.
Ketua menegaskan agar panitia
kegiatan secara adhoc, tidak diperkenankan untuk bermalam di ruangan dan
menggunakan fasilitas kampus, kecuali ada koordinasi terlebih dahulu dengan
pimpinan.
“Bisa jadi ada sebuah kegiatan atau
acara besar, ya mungkin saja perlu menggunakan sarpras atau sarana prasarana
hingga larut malam, yang penting koordinasi,” tambahnya.
Untuk peralatan atau barang-barang
yang rusak, lanjut Ketua, wajib segera ditarik dan diopnam secara berkala.
“Setelah diperiksa, barulah kemudian
unit-unit mengajukan kembali permintaan barang-barang yang sudah rusak untuk
diganti baru,” pesannya.
Pada bagian lain amanatnya, Ketua
juga mengingatkan agar Satuan Pengamanan Kampus atau SPK selalu sigap menjaga
kondisi ruangan kampus.
“Harus diperiksa setiap pintu
ruangan aman dan terkunci setelah aktifitas baik di ruang kuliah maupun di
ruang dosen,” perintahnya.
Apel KORPRI ini diikuti oleh unsur dosen, staf
dan SPK di lingkup STAIN Al-Fatah Jayapura. (Her)