Mediasi Bisa Menjadi Solusi Masalah Rumahtangga
(STAIN
Al-Fatah Jayapura) Mediasi yang dilakukan pihak ketiga dapat menjadi solusi
adanya masalah rumahtangga yang dialami sebuah keluarga. Wakil Ketua I STAIN
Al-Fatah Jayapura M Dahlan Sain, S.Ag, MM mengatakan hal ini mewakili Ketua dalam
sambutannya pada acara Pembukaan Pelatihan Mediasi Bagi Mahasiswa Syariah Tahun
2015 yang diselenggarakan oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam
(LKBHI) di Aula Kampus, 30 Oktober 2015.
M Dahlan Sain, S.Ag, MM |
“Masalah
dalam rumahtangga cukup banyak kasus, seperti masalah perceraian, yang
sekiranya dapat diupayakan untuk dicegah dengan adanya mediasi,” uajr Dahlan.
Dengan
adanya pelatihan ini, lanjutnya, mahasiswa akan dididik untuk memahami cara
memediasi pasangan dengan baik dan benar agar tidak sampai terjadi perceraian.
“Yang
disengketakan menjelang perceraian bisa jadi masalah anak, harta, orang ketiga,
atau sebab-sebab lain, untuk itulah juga perlu dipahami aspek-aspek hukum dalam
memberikan mediasi bagi pasangan suami istri,” sambungnya.
Mediasi
juga tidak sebatas pada urusan rumahtangga, namun juga untuk hal-hal lain yang
ketetapannya sudah diatur dalam hukum.
“Misalnya,
ada orang yang ingin memperkarakan orang lain, entah karena urusan apa, nah,
disinilah perlunya mediasi agar persoalan tidak sampai melebar, kalau perlu,
malah bisa diselesaikan tidak sampai ke ranah hukum,” papar Dahlan.
Ia
berharap dengan kegiatan pelatihan ini, kelak mahasiswa akan mendapat tambahan
ilmu dan kemampuan menjadi mediator.
Pada
bagian yang sama, Ketua LKBHI STAIN Al-Fatah Jayapura Dr. Eko Siswanto, MH
mengatakan, kegiatan ini ingin melihat potensi mahasiswa yang memiliki bakat
menjadi mediator.
“Nantinya
kita harapkan ada sebuah tim yang berfungsi sebagai mediator di sini, dan yang ditangani
tidak hanya masalah perdata, tapi juga beberapa masalah lain di pengadilan
agama,” ujar Eko.
Ia menegaskan
hal ini mengingat kasus cerai sebanyak 10 hingga 15 persen dilakukan oleh pihak
istri atau gugat cerai.
“Selama
ini orang lebih sering menyelesaikan masalahnya langsung ke pengadilan,” tambah
Eko.
Maka,
menurutnya, fungsi mediator menjadi penting untuk mencari solusi bagi kedua
pihak yang bermasalah.
Pelatihan
ini diikuti tigapuluh lima mahasiswa dari Prodi Akhwalu Syakhsiyah dan Prodi Muamalah.
Hadir dalam pembukaan kegiatan ini unsur dosen, para Kasubag, dan kepala UPT di
lingkungan STAIN Al-Fatah Jayapura. (Her)