Mediasi Bisa Menjadi Solusi Masalah Rumahtangga

(STAIN Al-Fatah Jayapura) Mediasi yang dilakukan pihak ketiga dapat menjadi solusi adanya masalah rumahtangga yang dialami sebuah keluarga. Wakil Ketua I STAIN Al-Fatah Jayapura M Dahlan Sain, S.Ag, MM mengatakan hal ini mewakili Ketua dalam sambutannya pada acara Pembukaan Pelatihan Mediasi Bagi Mahasiswa Syariah Tahun 2015 yang diselenggarakan oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LKBHI) di Aula Kampus, 30 Oktober 2015.
M Dahlan Sain, S.Ag, MM
“Masalah dalam rumahtangga cukup banyak kasus, seperti masalah perceraian, yang sekiranya dapat diupayakan untuk dicegah dengan adanya mediasi,” uajr Dahlan.

Dengan adanya pelatihan ini, lanjutnya, mahasiswa akan dididik untuk memahami cara memediasi pasangan dengan baik dan benar agar tidak sampai terjadi perceraian.
“Yang disengketakan menjelang perceraian bisa jadi masalah anak, harta, orang ketiga, atau sebab-sebab lain, untuk itulah juga perlu dipahami aspek-aspek hukum dalam memberikan mediasi bagi pasangan suami istri,” sambungnya.
Mediasi juga tidak sebatas pada urusan rumahtangga, namun juga untuk hal-hal lain yang ketetapannya sudah diatur dalam hukum.
“Misalnya, ada orang yang ingin memperkarakan orang lain, entah karena urusan apa, nah, disinilah perlunya mediasi agar persoalan tidak sampai melebar, kalau perlu, malah bisa diselesaikan tidak sampai ke ranah hukum,” papar Dahlan.
Ia berharap dengan kegiatan pelatihan ini, kelak mahasiswa akan mendapat tambahan ilmu dan kemampuan menjadi mediator.
Pada bagian yang sama, Ketua LKBHI STAIN Al-Fatah Jayapura Dr. Eko Siswanto, MH mengatakan, kegiatan ini ingin melihat potensi mahasiswa yang memiliki bakat menjadi mediator.
“Nantinya kita harapkan ada sebuah tim yang berfungsi sebagai mediator di sini, dan yang ditangani tidak hanya masalah perdata, tapi juga beberapa masalah lain di pengadilan agama,” ujar Eko.
Ia menegaskan hal ini mengingat kasus cerai sebanyak 10 hingga 15 persen dilakukan oleh pihak istri atau gugat cerai.
“Selama ini orang lebih sering menyelesaikan masalahnya langsung ke pengadilan,” tambah Eko.
Maka, menurutnya, fungsi mediator menjadi penting untuk mencari solusi bagi kedua pihak yang bermasalah.

Pelatihan ini diikuti tigapuluh lima mahasiswa dari Prodi Akhwalu Syakhsiyah dan Prodi Muamalah. Hadir dalam pembukaan kegiatan ini unsur dosen, para Kasubag, dan kepala UPT di lingkungan STAIN Al-Fatah Jayapura. (Her)

Postingan populer dari blog ini

Musorma harus Menghasilkan Pemimpin yang Memiliki Integritas

IAIN Fattahul Muluk Papua Raih Akreditasi B dari BAN-PT