LKBHI STAIN Al-Fatah Gelar Praktek Peradilan di PA Jayapura



(Jayapura, 17 Oktober 2016) – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LKBHI) STAIN Al-Fatah Jayapura menggelar Praktek Peradilan Bagi Mahasiswa Syariah Tahun 2016 di Ruang Sidang Kantor Pengadilan Agama Jayapura di Kotaraja, 15 Oktober 2016.
Kepala LKBHI Dr. Eko Siswanto, MH, mengatakan, Praktek Peradilan ini diikuti oleh 38 mahasiswa dari Program Studi Al-Ahwal Al-Syakhsiyah.

Menurutnya, tujuan inti dari kegiatan ini adalah untuk memberi penguatan bagi mahasiswa Jurusan Syariah agar mengenal praktek persidangan di Pengadilan Agama.
“Beberapa hal utama yang dibahas diantaranya tentang permasalahan sengketa harta gono-gini dan waris,” tambahnya. Sementara itu, dalam sambutannya, Ketua STAIN Al-Fatah Jayapura Dr. H. Idrus Al-Hamid, S.Ag, M.Si menegaskan bahwa praktek persidangan semacam ini sangat penting bagi mahasiswa untuk mendapat gambaran secara nyata apa yang akan dihadapi dalam dunia kerja kelak.
“Kalau kita hanya mendapat teori di kelas, maka yang terjadi biasanya mahasiswa akan kaget saat mengikuti jalannya persidangan yang sesungguhnya,” ujar Ketua.
Dengan praktek langsung di ruang sidang Kantor Pengadilan Agama, lanjutnya, diharapkan mahasiswa akan siap terjun di lapangan saat selesai menempuh pendidikan nantinya.
Ketua menambahkan, saat ini paradigma pendidikan di perguruan tinggi Islam sudah berubah.
“Kalau dulu, mainstreamnya adalah eksklusifisme, tapi sekarang sudah tidak lagi, utamanya setelah keluarnya Undang-Undang nomor 12 dan Peraturan Pemerintah nomor 4 tahun 2005 tentang paradigma perguruan tinggi agama Islam negeri,” urainya.
Jadi, sambungnya, kampus harus melahirkan lulusan yang mampu berkolaborasi dengan semua lapisan masyarakat, tidak primitif, dan memiliki aspek kepekaan sosial yang tinggi. “Perguruan tinggi tidak hanya sibuk dengan permasalahan dalam lingkup kampus saja, tetapi harus mampu memberi peran positif  dalam memecahkan berbagai persoalan di masyarakat,” jelasnya. Ketua berharap, mahasiswa dapat menyimpan ilmu-ilmu penting yang didapat dari praktek peradilan dan persidangan di kantor Pengadilan Agama. Praktek peradilan dan persidangan yang berlangsung satu hari ini diisi oleh pemateri Dosen STAIN Al-Fatah Jayapura Qutsiyah, SH, MH dan H. Hamzah, SH, MH dari Kantor Pengadilan Agama. (Her)

Postingan populer dari blog ini

Musorma harus Menghasilkan Pemimpin yang Memiliki Integritas

IAIN Fattahul Muluk Papua Raih Akreditasi B dari BAN-PT