LKBHI STAIN Al-Fatah Gelar Praktek Peradilan di PA Jayapura
(Jayapura,
17 Oktober 2016) – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LKBHI) STAIN
Al-Fatah Jayapura menggelar Praktek Peradilan Bagi Mahasiswa Syariah Tahun 2016
di Ruang Sidang Kantor Pengadilan Agama Jayapura di Kotaraja, 15 Oktober 2016.
Kepala LKBHI Dr. Eko Siswanto, MH,
mengatakan, Praktek Peradilan ini diikuti oleh 38 mahasiswa dari Program Studi
Al-Ahwal Al-Syakhsiyah.
Menurutnya, tujuan inti dari kegiatan ini
adalah untuk memberi penguatan bagi mahasiswa Jurusan Syariah agar mengenal
praktek persidangan di Pengadilan Agama.
“Beberapa hal utama yang dibahas
diantaranya tentang permasalahan sengketa harta gono-gini dan waris,”
tambahnya. Sementara itu, dalam sambutannya, Ketua STAIN Al-Fatah Jayapura Dr.
H. Idrus Al-Hamid, S.Ag, M.Si menegaskan bahwa praktek persidangan semacam ini
sangat penting bagi mahasiswa untuk mendapat gambaran secara nyata apa yang
akan dihadapi dalam dunia kerja kelak.
“Kalau kita hanya mendapat teori di kelas,
maka yang terjadi biasanya mahasiswa akan kaget saat mengikuti jalannya
persidangan yang sesungguhnya,” ujar Ketua.
Dengan praktek langsung di ruang sidang
Kantor Pengadilan Agama, lanjutnya, diharapkan mahasiswa akan siap terjun di
lapangan saat selesai menempuh pendidikan nantinya.
Ketua menambahkan, saat ini paradigma
pendidikan di perguruan tinggi Islam sudah berubah.
“Kalau dulu, mainstreamnya adalah
eksklusifisme, tapi sekarang sudah tidak lagi, utamanya setelah keluarnya
Undang-Undang nomor 12 dan Peraturan Pemerintah nomor 4 tahun 2005 tentang
paradigma perguruan tinggi agama Islam negeri,” urainya.
Jadi, sambungnya, kampus harus melahirkan
lulusan yang mampu berkolaborasi dengan semua lapisan masyarakat, tidak
primitif, dan memiliki aspek kepekaan sosial yang tinggi. “Perguruan tinggi
tidak hanya sibuk dengan permasalahan dalam lingkup kampus saja, tetapi harus
mampu memberi peran positif dalam memecahkan
berbagai persoalan di masyarakat,” jelasnya. Ketua berharap, mahasiswa dapat
menyimpan ilmu-ilmu penting yang didapat dari praktek peradilan dan persidangan
di kantor Pengadilan Agama. Praktek peradilan dan persidangan yang berlangsung
satu hari ini diisi oleh pemateri Dosen STAIN Al-Fatah Jayapura Qutsiyah, SH, MH
dan H. Hamzah, SH, MH dari Kantor Pengadilan Agama. (Her)