Tukin dan THR Harus Diimbangi dengan laporan Kinerja ASN
(Jayapura, 17
Mei 2019) – Tunjangan kinerja (Tukin) dan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur
Sipil Negara (ASN) harus diimbangi dengan laporan Sasaran Kinerja Pegawai
(SKP). Kepala Biro AUAPK IAIN Fattahul
Muluk Papua Dr. H. Moh. Junaidin, M.A menegaskan hal ini dalam apel Korps
Pegawai RI (KORPRI) 17 Mei 2019 di halaman Rektorat IAIN Fattahul Muluk Papua.
Peserta Apel Mendengarkan Arahan Pembina Apel |
"Tukin
siap dicairkan, tapi masih dalam proses oleh Pengelola Keuangan " ujarnya.
Ia mengatakan, tukin
akan dicairkan tetapi ia meminta agar jangan melupakan SKP.
"Ini juga
harus dibuat dan dikumpulkan sebagai laporan kinerja para ASN," ungkapnya.
Kabiro juga
menyinggung tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada ASN.
Menurutnya,
proses ini tidak perlu diresahkan karena ini sudah diatur dalam Peraturan
Pemerintah RI No. 37 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada
Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada lembaga Nonstruktural, dan
sudah ditanda tangani oleh Presiden RI Ir. Joko Widodo.
"Jadi yang
punya istri berilah THR ke istri, yang belum punya punya istri berilah kepada
orang tuanya," urainya.
Kabiro juga
menjelaskan bahwa sesuai surat Dirjen Perbendaharaan No. S-4452/PB/2018 tanggal
24 Mei 2018 bahwa tenaga kontrak juga mendapatkan hak yang sama untuk
mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 1 bulan gaji.
"Namun,
dalam hal ini masih dalam proses pencairan tentunya, jadi harap bersabar,"
tambahnya. Apel KORPRI diikuti pejabat, dosen, dan pegawai di lingkup IAIN
Fattahul Muluk Papua. (Her/Min)