ASN Harus Bijak Menggunakan Media Sosial



(Jayapura, 15 Februari 2018) – Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bijak dalam menggunakan media sosial. Ketua STAIN Al-Fatah Jayapura Dr. H. Idrus Al-Hamid, S.Ag, M.Si menegaskan hal ini dalam Apel Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) yang dilaksanakan 15 Februari 2018 di Halaman Kampus.
“Memang saat ini sudah tidak bisa dipungkiri bahwa dalam setiap kegiatan, kita pasti menggunakan media sosial,” ujarnya.

Media sosial tidak hanya dipakai untuk beraktifitas di lingkup pertemanan atau keluarga, namun juga digunakan dalam lingkungan kerja dan perkantoran.
“Hal ini memang sudah diatur dalam PerMenPAN no 83 Tahun 2012 tentang pemanfaatan media sosial di instansi pemerintah,” kata Ketua.
Jadi, sambungnya, pegawai dalam instansi tersebut diperkenankan menggunakan media sosial untuk menunjang aktifitas pelayanan kepada publik maupun menunjang performa kerja unit yang bersangkutan.
“Namun perlu diingat, dalam peraturan tersebut juga diberikan tatacara penggunaannya agar tidak menjadi permasalahan dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
Ketua mengingatkan kepada seluruh ASN peserta apel tentang seringnya media sosial menjadi pemicu konflik dan masalah dalam hubungan sosial di masyarakat. Hal-hal yang sebenarnya tidak terlalu penting justru menjadi sebab timbulnya keretakan dalam organisasi.
“Maka dari itu, yang diposting kiranya adalah hal-hal yang bermanfaat menunjang kelancaran pekerjaan masing-masing,” katanya.
Ia menambahkan, pegawai boleh menjadikan media sosial sebagai sarana hiburan dalam batas-batas yang wajar.
“Tapi juga perlu diingat lagi, jangan sampai ucapan atau tulisan kita menjadikan bahan perdebatan yang tidak tuntas di media sosial,” tegasnya.
Selain menyinggung tentang penggunaan medsos, dalam apel tersebut Ketua juga mengamanatkan kepada pejabat yang membawahi dosen di kampus agar segera menyiapkan aturan tentang homebase dosen.
“Dosen kita bertambah semakin banyak, maka perlu segera diatur dalam penempatan homebase Prodi masing-masing,” pungkasnya.
Sebagaimana aturan yang berlaku, apel KORPRI dilaksanakan pada hari sebelum atau sesudah tanggal 17 jika pada tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur. Apel KORPRI diikuti pejabat, dosen, dan pegawai di lingkup STAIN Al-Fatah Jayapura. (Her)

Postingan populer dari blog ini

Musorma harus Menghasilkan Pemimpin yang Memiliki Integritas

IAIN Fattahul Muluk Papua Raih Akreditasi B dari BAN-PT