ASN Harus Bijak Menggunakan Media Sosial
(Jayapura, 15 Februari 2018) – Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bijak dalam menggunakan media sosial.
Ketua STAIN Al-Fatah Jayapura Dr. H. Idrus Al-Hamid, S.Ag, M.Si menegaskan hal
ini dalam Apel Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) yang dilaksanakan 15
Februari 2018 di Halaman Kampus.
“Memang saat ini
sudah tidak bisa dipungkiri bahwa dalam setiap kegiatan, kita pasti menggunakan
media sosial,” ujarnya.
Media sosial tidak
hanya dipakai untuk beraktifitas di lingkup pertemanan atau keluarga, namun
juga digunakan dalam lingkungan kerja dan perkantoran.
“Hal ini memang
sudah diatur dalam PerMenPAN no 83 Tahun 2012 tentang pemanfaatan media sosial
di instansi pemerintah,” kata Ketua.
Jadi, sambungnya,
pegawai dalam instansi tersebut diperkenankan menggunakan media sosial untuk
menunjang aktifitas pelayanan kepada publik maupun menunjang performa kerja
unit yang bersangkutan.
“Namun perlu diingat,
dalam peraturan tersebut juga diberikan tatacara penggunaannya agar tidak
menjadi permasalahan dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
Ketua mengingatkan
kepada seluruh ASN peserta apel tentang seringnya media sosial menjadi pemicu
konflik dan masalah dalam hubungan sosial di masyarakat. Hal-hal yang
sebenarnya tidak terlalu penting justru menjadi sebab timbulnya keretakan dalam
organisasi.
“Maka dari itu,
yang diposting kiranya adalah hal-hal yang bermanfaat menunjang kelancaran
pekerjaan masing-masing,” katanya.
Ia menambahkan,
pegawai boleh menjadikan media sosial sebagai sarana hiburan dalam batas-batas
yang wajar.
“Tapi juga perlu
diingat lagi, jangan sampai ucapan atau tulisan kita menjadikan bahan
perdebatan yang tidak tuntas di media sosial,” tegasnya.
Selain menyinggung
tentang penggunaan medsos, dalam apel tersebut Ketua juga mengamanatkan kepada
pejabat yang membawahi dosen di kampus agar segera menyiapkan aturan tentang
homebase dosen.
“Dosen kita bertambah
semakin banyak, maka perlu segera diatur dalam penempatan homebase Prodi
masing-masing,” pungkasnya.
Sebagaimana aturan
yang berlaku, apel KORPRI dilaksanakan pada hari sebelum atau sesudah tanggal
17 jika pada tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur. Apel KORPRI diikuti
pejabat, dosen, dan pegawai di lingkup STAIN Al-Fatah Jayapura. (Her)