Tunjangan Kinerja Membuat Kehadiran ASN Meningkat 90%
Kegiatan Rutin Apel Korpri 17 Juli 2019 |
(Jayapura, 17 Juli 2019) Tunjangan kinerja (Tukin) membuat kehadiran staf dan dosen akhir-akhir ini meningkat sekitar 90% di banding bulan-bulan sebelumnya. Wakil Rektor I IAIN Fattahul Muluk Papua H.M. Dahlan Sain menyampaikan hal ini dalam amanat apel Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) yang dilaksanakan rutin setiap tanggal 17 di halaman Rektorat Kampus Buper Waena.
“Kalau dulu kehadiran cuma sekitar 40-50% tapi sekarang setelah diberlakukan tunjangan kinerja, semua berlomba-lomba datang hadir untuk melakukan perekaman absen,” ujar Warek I.
Syarat untuk memperoleh tunjangan kinerja yang maksimal diantaranya adalah faktor kehadiran. Jadi, tambahnya, yang hadir penuh dan tepat waktu, maka akan mendapatkan hasil yang sesuai.
”Menurut saya ini sudah cukup adil dan ini bentuk realisasi PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang kedisiplinan ASN,” tuturnya.
Warek I Menjadi Pembina Apel Korpri 17 Juli 2019 |
Dalam amanatnya, Warek I juga menyampaikan tentang kedatangan tamu dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) untuk mengevaluasi dan memonitor aktifitas kampus dari tahun 2015 hingga 2017.
“Ada 4 dokumen yang diperiksa betul oleh tim audit terutama untuk dosen,” imbuhnya.
Dokumen tersebut diantaranya SKP (Sasaran Kerja Pegawai), dimana semua pegawai dosen maupun staf harus membuatnya.
Menurut BPKP, yang kedua adalah SK (surat Keputusan) mulai dari SK CPNS, PNS dan lain lain untuk melihat gradenya.
“Yang ketiga adalah daftar kehadiran tiap bulan, dan yang ke empat adalah BKD (Beban Kerja Dosen), yang diminta dari tahun 2015 – 2017,” jelasnya.
Dahlan meminta ASN sudah harus mengantisipasi dengan membuat keempat dokumen tersebut.
Di akhir amanatnya, Warek I mengingatkan kepada seluruh karyawan dan dosen untuk mematuhi PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang kedisiplinan pegawai. “Kita tidak masuk 5 hari kerja tanpa alasan yang jelas itu sudah kena sanksi teguran, lewat dari itu akan dikenakan sanksi sedang yaitu penundaan gaji berkala selama 1 tahun, dan sampai lebih dari 20 hari akan ditambah lagi sanksinya yaitu penundaan kenaikan pangkat, untuk itu perlu menjadi catatan untuk kita semua” tegasnya.
Apel KORPRI diikuti Pejabat, staf dan Dosen di lingkungan IAIN Fattahul Muluk Papua. (Zul/Her/Ran)