FEBI IAIN FM Papua Gelar Seminar Nasional IKNB
Dekan FEBI Anang Firdaus mendengar arahan Rektor IAIN Papua Dr Idrus Alhamid sebelum acara seminar |
(www.iainpapua.ac.id) – Fakultas Ekonomi dan Bisinis Islam (FEBI) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Fattahul Muluk Papua bekerjama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar Seminar Nasional Industri Keuangan NonBank (IKNB) Syariah yang dilaksanakan di Gedung Aula Terpadu IAIN Fattahul Muluk Papua, Jl. Merah Putih, Buper Waena Kota Jayapura, 20 Februari 2020.
Dekan FEBI IAIN Fattahul Muluk Papua Dr. Anang Firdaus, M. Fil.I dalam sambutannya mengatakan bahwa seminar nasional ini merupakan rangkaian kegiatan Sosialisasi Penerimaan Mahasiswa Baru sekaligus ulang tahun yang pertama FEBI IAIN Fattahul Muluk Papua.
“Kami ada pemilihan Duta FEBI, Kuliah Umum, Lomba Vlog dan Gebyar Febi, kemudian ada Pentas Seni yang akan dihadiri anak-SMA, dan Seminar Nasional yang semuanya merupakan rangkaian kegiatan yang bernilai plus bagi mahasiswa, karena dengan seminar nasional ini, mahasiswa mendapatkan Ilmu yang bermanfaat,” ujarnya.
Anang berharap agar seminar nasional ini bermanfaat bagi semua peserta, khususnya bagi FEBI IAIN Fattahul Muluk Papua agar bisa berkembang sesuai yang dicita-citakan.
Di bagian yang sama, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Papua dan Papua Barat Adolf. F.T. Simanjuntak menyampaikan bahwa OJK adalah lembaga pemerintah yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain. “OJK mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap kegiatan di bidang jasa keuangan, yaitu kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya,” jelas Adolf. Dalam seminar ini, ia juga mengajak para mahasiswa untuk berinvestasi.
“Sebagai mahasiswa harus belajar beriventasi dari sekarang, perhatikan 3L dalam investasi yaitu logis, legalitas dan lazim, lihat kelogisan, legalitas dan kelaziman invenstasi tersebut apakah legal atau investasi bodong,” pesannya. Saat berinvestasi, ia menyarankan agar mahasiswa melihat Daftar Perusahaan Investasi yang sah di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara itu Direktur IKNB Syariah OJK Moch. Muchlasin yang bertindak sebagai Keynote Speech mengatakan bahwa Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah adalah bidang kegiatan yang berkaitan dengan aktivitas di industri asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya, yang dalam pelaksanaannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
“IKNB Syariah memang tidak memiliki perbedaan dengan IKNB konvensional, namun terdapat beberapa karakteristik khusus, dengan produk dan mekanisme transaksi yang berdasarkan prinsip syariah,“ jelasnya.
Menurutnya, keuangan itu bukan hanya bunga dengan riba, tetapi keuangan bisa memberikan gairah kepada lingkungan sekitar bagaimana mengelola sumber daya uang secara baik sesuai dengan prinsip-prinsip dalam Agama Islam. “IAIN Fattahul Muluk Papua akan menjadi sektor keuangan syariah yang excelent dalam perkembangan keuangan syariah di Indonesia bagian timur,” pungkasnya.
Rektor IAIN Fattahul Muluk Papua Dr. H. Idrus Alhamid, S.Ag, M.Si dan Kepala Subbagian Pengembangan dan Kelembagaan Pembiayaan Syariah Asadulloh Sefnado juga turut mengisi materi dalam acara ini.
Seminar Nasional Industri Keuangan NonBank (IKNB) Syariah diikuti oleh para dosen dan mahasiswa FEBI IAIN Fattahul Muluk Papua. (Min/Zul/Her/Ran).