‘Akad Nikah Secara Virtual Di Masa Pandemi, Boleh Kah?’
(iainfmpapua.ac.id) – Program Studi S2 Magister Hukum Keluarga Islam (HKI) Program Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Fattahul Muluk Papua menggelar kuliah tamu dengan tema ‘Akad Nikah Secara Virtual di Masa Pandemi, Boleh Kah?’, 7 Maret 2021. Kuliah tamu online ini menghadirkan Narasumber Wakil K etua Pengadilan T inggi Agama Jayapura, Dr. H. Khaerudin, S.H., M.Hum . Tangkapan Layar Dr H Khaerudin, MHum ”Apabila berkumpul dua kemudharatan , maka harus kita gugurkan kemudharat a n yang besar dan memilih kemudharatan yang paling kecil , ” ujarnya . Ia menerangkan bahwa h al ini berdasar kepada usul fiqih dan pendapat para ulama kontemporer . “F enomena pernikahan secara virtual haruslah ditinjau dari kebermanfaatannya , terlebih di masa pandemi saat ini ,” tuturnya . Menurut Khaerudin , pendapat para ulama kontemporer menyebutkan bahwa pernikahan harus memenuhi 2 syarat, yakni sesuai dengan keyakinan masing masing dan harus dicatat dan disebarluaskan. “D i masa p...