‘Akad Nikah Secara Virtual Di Masa Pandemi, Boleh Kah?’
(iainfmpapua.ac.id) – Program Studi S2 Magister Hukum Keluarga Islam (HKI) Program Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Fattahul Muluk Papua menggelar kuliah tamu dengan tema ‘Akad Nikah Secara Virtual di Masa Pandemi, Boleh Kah?’, 7 Maret 2021. Kuliah tamu online ini menghadirkan Narasumber Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jayapura, Dr. H. Khaerudin, S.H., M.Hum.
Tangkapan Layar Dr H Khaerudin, MHum
”Apabila berkumpul dua kemudharatan, maka harus kita gugurkan kemudharatan yang besar dan memilih kemudharatan yang paling kecil,” ujarnya. Ia menerangkan bahwa hal ini berdasar kepada usul fiqih dan pendapat para ulama kontemporer. “Fenomena pernikahan secara virtual haruslah ditinjau dari kebermanfaatannya, terlebih di masa pandemi saat ini,” tuturnya.
Menurut Khaerudin, pendapat para ulama kontemporer menyebutkan bahwa
pernikahan harus
memenuhi 2 syarat, yakni sesuai dengan keyakinan masing
masing dan harus dicatat dan disebarluaskan. “Di masa pandemi seperti ini dan dengan teknologi yang saat ini sudah
menunjang memudahkan kita untuk tatap dapat memenuhi syarat pernikahan tersebut,” ujarnya. Sementara,
pernikahan akan sesuai dengan hukum perdata, apabila mengadakan janji atau ikrar. “Maka itu mengikat kepada kedua
belah pihak yang mengadakan janji tersebut,” paparnya.
Khaerudin menegaskan, terdapat satu hal yang perlu diperhatikan terkait pernikahan secara daring. “Perbedaan beberapa ulama kontemporer tidak mengisyaratkan terkait kewajiban pernikahan diadakan dalam satu majelis selama tidak berselang waktu.” urainya. Ia menerangkan hal yang terpenting adalah cara menghalalkan pernikahan tersebut, kejelasan dari pengantin, wali dan kedua saksi. Ia juga menggarisbawahi, bahwa terdapat beberapa ulama mewajibkan pernikahan berada dalam satu majelis. “Namun apakah bertemu secara virtual merupakan satu majelis karena tidak berselang waktu, ini yang harus dikaji kembali,” ungkapnya.
Ia menambahkan
bahwa mengkaji fenomena sosial ini haruslah melihat situasi dunia saat ini yang
sedang dilanda pandemi, sehingga dapat digunakan kaidah usul fiqih untuk mengambil persoalan
yang kemudharatannya paling kecil dan meninggalkan yang kemudharatannya besar.
Dalam Opening Webinar, Rektor IAIN Fattahul Muluk Papua, Prof. Dr. H. Idrus Alhamid, S.Ag, M.Si memberikan apresiasi yang tinggi terhadap Prodi HKI Program Pascasarjana karena telah mengangkat isu sosial yang tengah ramai di masyarakat. Ia berharap dengan adanya kuliah tamu online ini dapat menjawab persoalan sosial seputar pernikahan virtual di masyarakat. “Terlebih pemberi materi merupakan seorang yang berkompeten di bidangnya,” pungkasnya.
Kuliah
Tamu online bersama Moderator Ketua Prodi S2 HKI Dr. Faisal, M.HI ini diikuti
para mahasiswa Pascasarjana IAIN Fattahul Muluk Papua. (Za/Is/Her/Ran)