Pengisian PDSS SPAN UM PTKIN Sudah Dibuka, Ini Caranya
(iainfmpapua.ac.id) – Pengisian
Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) untuk keperluan pendaftaran Seleksi Prestasi
Akademik Nasional Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (SPAN -
UM PTKIN) 2022 sudah dibuka. Ketua Panitia SPAN UM PTKIN Imam Taufiq
mengatakan, tahap pengisian PDSS berlangsung dari 7 – 28 Februari 2022.
Pengisian ini dilakukan oleh pihak satuan pendidikan, madrasah, sekolah, atau
pondok pesantren.
“Pengisian PDSS menjadi
syarat pendaftaran SPAN UM PTKIN. Karenanya satuan pendidikan harus melakukan
pengisian dalam rentang waktu yang tersedia,” tegas Imam Taufiq yang juga
Rektor UIN Walisongo di Semarang, sebagaimana rilis Pokja Humas SPAN-UMPTKIN,
Selasa (8/2/2022).
“Siswa yang berhak mengikuti
seleksi adalah siswa yang didaftarkan oleh Kepala Madrasah/Sekolah/Pesantren
Mu’adalah masing-masing,” sambungnya. Imam menjelaskan, untuk melakukan
pengisian PDSS, satuan pendidikan MA/MAK/SMA/SMK sederajat harus memiliki Nomor
Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan Kode Registrasi sekolah. Kode registrasi
dapat dilihat pada akun Dapodik dan EMIS sekolah. Satuan Pendidikan atau Kepala
Sekolah juga harus memiliki nomor WhatsApp dan email yang aktif dan dapat
dihubungi. Bagi Pondok Pesantren Mu'adalah atau Pendidikan Formal Diniyah (PDF)
atau Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) yang belum
terdaftar di Dapodik atau belum memiliki NPSN, silakan lakukan permohonan NPSS
terlebih dahulu ke panitia.
“Satuan pendidikan selanjutnya melakukan
registrasi sekolah pada laman https://pdss.span-ptkin.ac.id.
Setelah proses registrasi berhasil, satuan pendidikan akan mendapat kiriman
password melalui email Kepala Sekolah atau Kepala Madrasah yang telah
didaftarkan,” jelas Imam Taufiq.
Setelah itu, lanjut Imam, satuan pendidikan
mengakses kembali laman https://pdss.span-ptkin.ac.id/. Caranya, dengan memilih
menu login lalu memasukkan NPSN dan password yang didapat dari email Kepala
Sekolah atau Kepala Madrasah. Setelah login, satuan pendidikan mengunggah
Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) Kelas X semester 1, Kelas X semester 2, Kelas
XI semester 1, Kelas XI semester 2, dan Kelas XII semester 1.
“Pendaftaran PDSS dinyatakan selesai apabila
Satuan Pendidikan melakukan Finalisasi Pendaftaran PDSS,” tandasnya. (Za/Is/Zul/Her/Ran)