Tugas Belajar Dosen Bisa Ditempuh Dengan Beasiswa Maupun Mandiri
(iainfmpapua.ac.id) – Tugas belajar dosen di Kementerian Agama dapat ditempuh dengan jalur beasiswa maupun pembiayan mandiri. Analisis SDM Aparatur Biro Kepegawaian Kementerian Agama Fadlin, S.Si menyampaikan hal ini dalam sosialisasi KMA nomor 402 tahun 2022 terkait pedoman pengembangan kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Agama melalui jalur pendidikan, di aula Kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Fattahul Muluk Papua, 22 September 2023.
“Kedudukan, hak, kewajiban, penghentian,
pembatalan dan ketentuan yang harus diperhatikan bagi PNS tugas belajar
tertuang dalam pedoman KMA nomor 402 tahun 2022,” jelasnya. Ia menerangkan
bahwa saat ini pemerintah telah mengganti KMA nomor 175 tahun 2010 karena
dianggap sudah tidak relevan. “Terkait pemberian tugas belajar dan izin belajar
diubah menjadi pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan tugas belajar
saja, hal ini dianggap lebih efisien,“ ujarnya. Menurutnya, perubahan tersebut
didasarkan pada pemenuhan kebutuhan kompetensi sesuai dengan standar kompetensi
jabatan. “Dan juga menjadi dasar dalam pemberian tugas belajar bagi PNS
Kementerian Agama,” imbuhnya. Fadlin juga menekankan bahwa PPK yang berwenang
memberikan izin tugas belajar bagi para pegawai perlu memenuhi semua
persyaratan dan pedoman yang ditentukan. “Salah satunya yaitu menyusun rencana
kebutuhan tugas belajar, yang meliputi mendata PNS yang berpotensial dan mampu
melanjutkan studi, pemilihan program studi harus linear dengan kepakaran dan
jabatan PNS yang bersangkutan, dan pedoman lain yang dipersyaratkan,”
ungkapnya. Selain itu, bagi dosen atapun pegawai yang ingin mengajukan tugas
belajar perlu mempersiapkan dokumen administrasi untuk pengusulan dan penetapan
tugas belajar.
Dalam arahan sebelumnya, Rektor IAIN
Fattahul Muluk Papua, Dr. H. Marwan Sileuw, M.Pd mengingatkan dosen dan juga
pegawai yang tengah mengurus dokumen tugas belajar agar bisa mencermati dengan
seksama pedoman-pedoman terkait tugas belajar. “Sehingga bisa mendapat
pemahaman, dan penguatan terkait penyusunan dokumen tugas belajar,” paparnya.
Menurutnya, dengan adanya perubahan pedoman KMA yang baru diharapkan bisa menjawab
berbagai pertanyaan teknis yang dihadapi PNS selama ini.
Kegiatan yang dipandu Kepala Biro AUAK Dr.
Basman, M.Ag ini dihadiri oleh dosen dan pegawai di lingkungan IAIN Fattahul
Muluk Papua. (Za/Is/Zul/Her/Ran)