Kuliah Tamu PPs: Generasi Sekarang, Usia Hingga 30 Tahun Belum Berpikir Menikah
(iainfmpapua.ac.id) – Anak
generasi milenial belum memikirkan tentang pernikahan hingga usia 30 tahun.
Widyaiswara Balai Diklat Keagamaan Surabaya Dr. Khobibah, M.A, M.HI
menyampaikan hal ini saat menjadi narasumber dalam kuliah tamu ‘Problematika
Keluarga Dalam Masyarakat Kontemporer dan Penyebabnya’ yang digelar Program
Pascasarjana (PPs) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Fattahul Muluk Papua
secara online, 12 Juni 2024.
“Di usia 20 sampai 30 tahun, anak jaman sekarang tidak berpikir soal
perkawinan, ini ada fase perkawinan yang berbeda antara jaman dahulu sekitar
tahun 70 sampai 80-an dengan jaman sekarang,” ujarnya. Dulu, lanjutnya, sebuah
perkawinan memilki pola tertentu yang sudah tersusun rapi. “Seperti gaya
komunikasi, sikap perilaku anak ke mertua, menantu ke ipar, yang sudah melekat,
yang kalau tidak dilakukan, maka orang itu dianggap berbeda di masyarakat,”
jelasnya. Jaman sekarang, menurutnya, pola itu berkembang pesat menjadi pola
yang cukup memprihatinkan. “Pola rumah tangga terpengaruh arus global, tidak
bisa dibaca, maka problem yang muncul beda dengan kehidupan perkawinan konsep
lama,” urainya. Hal ini disebabkan norma-norma yang berubah, model pendidikan
yang berbeda, dan pengaruh arus globalisasi. “Saat ini konsep nikah anak-anak
tidak matang, mereka secara fisik dan finansial siap, tapi secara mental
psikologis tidak siap,” jelasnya. Khobibah menegaskan pentingnya peran keluarga
dalam mencegah konflik dan munculnya problematika anak di masa berikutnya.
Dalam sambutan sebelumnya, Wakil Direktur PPs IAIN Fattahul Muluk Papua
Dr. Muhammad Taslim, M.Ag mengatakan bahwa tema kuliah tamu ini sejalan dengan adanya
kesenjangan dalam kehidupan masyarakat tradisional menuju kehidupan dengan teknologi
dan dunia digital. “Maju pesatnya kehidupan diimbangi dengan munculnya kebutuhan
dan perilaku konsumtif di era post modern,” ucapnya. Ia berharap kuliah tamu
ini akan memberi referensi dan solusi atas problematika kehidupan berumah
tangga. “Untuk mahasiswa studi akhir, ini kajian yang bisa dikembangkan untuk
persiapan thesis,” jelasnya.
Kuliah tamu bersama moderator Ketua Program Magister Hukum Keluarga
Islam Dr. Hendra Y. Rahman, M.HI ini diikuti para mahasiswa Program
Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Fattahul Muluk Papua. (Za/Is/Her)