Kuliah Tamu PPs: Generasi Sekarang, Usia Hingga 30 Tahun Belum Berpikir Menikah

 

(iainfmpapua.ac.id) – Anak generasi milenial belum memikirkan tentang pernikahan hingga usia 30 tahun. Widyaiswara Balai Diklat Keagamaan Surabaya Dr. Khobibah, M.A, M.HI menyampaikan hal ini saat menjadi narasumber dalam kuliah tamu ‘Problematika Keluarga Dalam Masyarakat Kontemporer dan Penyebabnya’ yang digelar Program Pascasarjana (PPs) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Fattahul Muluk Papua secara online, 12 Juni 2024.

“Di usia 20 sampai 30 tahun, anak jaman sekarang tidak berpikir soal perkawinan, ini ada fase perkawinan yang berbeda antara jaman dahulu sekitar tahun 70 sampai 80-an dengan jaman sekarang,” ujarnya. Dulu, lanjutnya, sebuah perkawinan memilki pola tertentu yang sudah tersusun rapi. “Seperti gaya komunikasi, sikap perilaku anak ke mertua, menantu ke ipar, yang sudah melekat, yang kalau tidak dilakukan, maka orang itu dianggap berbeda di masyarakat,” jelasnya. Jaman sekarang, menurutnya, pola itu berkembang pesat menjadi pola yang cukup memprihatinkan. “Pola rumah tangga terpengaruh arus global, tidak bisa dibaca, maka problem yang muncul beda dengan kehidupan perkawinan konsep lama,” urainya. Hal ini disebabkan norma-norma yang berubah, model pendidikan yang berbeda, dan pengaruh arus globalisasi. “Saat ini konsep nikah anak-anak tidak matang, mereka secara fisik dan finansial siap, tapi secara mental psikologis tidak siap,” jelasnya. Khobibah menegaskan pentingnya peran keluarga dalam mencegah konflik dan munculnya problematika anak di masa berikutnya.

Dalam sambutan sebelumnya, Wakil Direktur PPs IAIN Fattahul Muluk Papua Dr. Muhammad Taslim, M.Ag mengatakan bahwa tema kuliah tamu ini sejalan dengan adanya kesenjangan dalam kehidupan masyarakat tradisional menuju kehidupan dengan teknologi dan dunia digital. “Maju pesatnya kehidupan diimbangi dengan munculnya kebutuhan dan perilaku konsumtif di era post modern,” ucapnya. Ia berharap kuliah tamu ini akan memberi referensi dan solusi atas problematika kehidupan berumah tangga. “Untuk mahasiswa studi akhir, ini kajian yang bisa dikembangkan untuk persiapan thesis,” jelasnya.


Kuliah tamu bersama moderator Ketua Program Magister Hukum Keluarga Islam Dr. Hendra Y. Rahman, M.HI ini diikuti para mahasiswa Program Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Fattahul Muluk Papua. (Za/Is/Her)

Postingan populer dari blog ini

Musorma harus Menghasilkan Pemimpin yang Memiliki Integritas

IAIN Fattahul Muluk Papua Raih Akreditasi B dari BAN-PT