PBAK Pascasarjana: Kejar Ilmu dan Belajar Tanpa Batas Waktu
(iainfmpapua.ac.id) – Setiap orang hendaknya selalu mengejar ilmu
dan belajar tanpa batas waktu. Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN)
Fattahul Muluk Papua Dr. H. Marwan Sileuw, S.Ag, M.Pd menyampaikan hal ini
dalam pembukaan Pengenalan Budaya Akademik (PBAK) dan Martikulasi Program
Pascasarjana (PPs) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Fattahul Muluk Papua, di
Aula Kampus, 31 Agustus 2024.
Rektor
mengatakan, pembelajaran memiliki 2 metode. “Yakni belajar formal dan non
formal, sehingga tidak ada alasan untuk tidak belajar, jadi tergantung kita
bagaimana memanfaatkan waktu untuk belajar,” paparnya. Menurutnya, menuntut
ilmu dan belajar itu tidak mengenal waktu. “Khususnya bagi kita yang punya
pegangan hidup, cita-cita, keinginan dan harapan, sehingga untuk mencapai dan
memperoleh itu semua perlu adanya proses belajar melalui pendidikan formal dan
non formal,” ungkapnya. Rektor menyebutkan bahwa pendidikan non formal harus
diimbangi dan ditunjang dengan pendidikan formal. “Harus ada 2 unsur tersebut
yang saling beriringan dan mendukung satu sama lain,” imbuhnya. Ia berpesan
pada mahasiswa baru PPs agar dapat lulus dan wisuda tepat waktu. “Giatlah mulai
menulis artikel dari sekarang dengan mencari teori-teori dan referensi,”
urainya.
Dalam
sambutan sebelumnya, Direktur PPs Dr. H. Faisal, M.HI menyampaikan bahwa PBAK
ini merupakan salah satu syarat untuk menyelesaikan studi. “PBAK atau orientasi
studi ini berisi tentang pemaparan terkait bagaimana proses belajar selama di
program pascasarjana,” jelasnya. Mahasiswa baru dijelaskan terkait pembelajaran
dan program-program di pascasarjana. “Khususnya pemaparan terkait struktur
kurikulum baru, dI kurikulum baru ini
pelaksanaan teori diadakan selama 2 semester supaya lebih fokus dan terarah,”
terangnya. Faisal meminta agar mahasiswa dapat menyiapkan diri untuk
menyelesaikan studi lebih awal. “Sesuai target dalam kurun waktu 1 tahun 8
bulan,” imbuhnya.
Kegiatan
ini diikuti oleh para mahasiswa baru Prodi Pendidikan Agama Islam dan Prodi Hukum
Keluarga Islam. (Za/Is/Her).