Halal Centre IAIN Papua: Masa Pendaftaran Gratis Produk UMKM Sampai Oktober 2024

(iainfmpapua.ac.id) – Masa pendaftaran gratis bagi produk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) hanya berlangsung sampai bulan Oktober 2024. Ketua Halal Center Institut Agama Islam Negeri Fattahul Muluk Papua Ika Putra Viratama, M.Pd menyampaikan hal ini usai sosialisasi Wajib Halal Oktober (WHO) di salah satu hotel di Kabupaten Jayapura, 14 Maret 2024.

“Sekarang kita masih bantu pendaftaran bahkan sampai pengurusan kepada para pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikat halal produknya,” ujarnya. Setelah masa itu selesai, maka para pelaku usaha harus mengurus sendiri untuk mendapatkan sertifikat halal. “Dan tidak gratis lagi,” tambahnya. Ika menambahkan, akan diberlakuan sanksi setelah tanggal 18 Oktober 2024 kepada pelaku UMK makanan dan minuman yang belum besertifikat halal. Kewajiban produk bersertifikat halal ini diterapkan juga pada pelaku usaha jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ia menjelaskan, pelaku usaha dapat mendaftarkan produknya di website ptsp.halal.go.id, atau melalui aplikasi Pusaka SuperApps di playstore.


Kegiatan yang digelar oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI bersama Halal Center IAIN Fattahul Muluk Papua dan Satgas Halal Kanwil Kementerian Agama Provinsi Papua ini juga menghadirkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BPJPH Kementerian Agama RI Asep Saepurrohman. Ia mengatakan, wajib Halal Oktober ini sesuai arahan Presiden RI yang menginginkan Indonesia menduduki peringkat pertama dunia dalam industri halal. “Sekarang kita menempati peringkat ketiga dunia dalam industri halal, diharapkan dengan adanya kampanye Sertifikasi halal dan wajib halal oktober ini kita dapat menaikkan peringkat Indonesia,” ucapnya.

Ia mengharapkan pelaku UMK untuk mengurus sertifikasi halal. “Sehingga produknya bisa naik level dan mendapatkan benefit dari sertifikasi halal ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Satgas Halal Kanwil Kementerian Agama Provinsi Papua Drs. Syamsuddin, M.M mengatakan, Sosialisasi Wajib Halal Oktober di Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua ini digelar di 5 titik. “Melalui Kampanye WHO di 5 tilok ini diharapakan dapat memenuhi target nasional khususunya di provinsi Papua sesuai dengan arahan Menteri Agama RI,” ungkapnya. Pihaknya terus mengupayakan agar sebelum bulan Oktober, para pelaku UMK sudah memiliki Sertifikat halal. Pendamping Produk halal Halal Center IAIN Fattahul Muluk Papua Ayu Pratamawati, M.Pd menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan pendampingan kepada pelaku UMK di Papua dalam hal mengajukan dan melakukan proses sertifikasi halal. Para pendamping produk halal turun langsung memberikan sosialisasi dan pendampingan pendaftaran sertifikasi halal bagi pelaku usaha di Kabupaten Jayapura. Kegiatan ini dihadiri Kemenag Kab. Jayapura, Disperindagkop Kab. Jayapura, dan para pelaku usaha di wilayah Jayapura dan sekitarnya. (Za/Is/Zul/Her/Ran)

Postingan populer dari blog ini

Musorma harus Menghasilkan Pemimpin yang Memiliki Integritas

IAIN Fattahul Muluk Papua Raih Akreditasi B dari BAN-PT