Tingkatkan Literasi, Perpustakaan IAIN Papua Gelar Kajian Tematik
(iainfmpapua.ac.id) – Tim Perpustakaan Institut Agama
Islam Negeri (IAIN) Fattahul Muluk Papua menggelar ‘Kajian Tematik Buku Karya
Dosen’, di Ruang Perpustakaan, Jalan Merah Putih, Buper Waena, Kota Jayapura,
30 November 2021.
Kepala
Perpustakaan IAIN Fattahul Muluk Papua, Agung Budiono, S.Sos, M.Pd menyampaikan
bahwa kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka meningkatkan literasi di
kalangan sivitas akademik. “Selain itu, kajian ini merupakan bentuk penghargaan
kepada dosen yang telah menghasilkan karya ilmiah,” imbuhnya. Harapannya, para
mahasiswa yang mengikuti kegiatan ini dapat aktif menimba ilmu dan pemahaman
seputar tema-tema dalam buku yang dikaji.
Dr, Moh.Junaidin M.A |
Dalam
sambutannya, Kepala Biro Administrasi Umum Akademik dan Keuangan (AUAK), Dr. H. Moh. Junaidin, MA menegaskan bahwa umat manusia diperintahkan untuk membaca. “Itu ada dalam
islam di Al-Qur’an, maka perbanyaklah membaca untuk menambah ilmu dan
memperluas wawasan,” terangnya. Menurutnya, membaca itu juga memerlukan mood atau suasana hati yang pas. “Ketika
suasana hati kita sedang senang kita cenderung produktif dan membaca hal-hal
yang berkaitan dengan suasana hati yang tengah kita rasakan,” paparnya.
Harapannya, kegiatan ini dapat memacu kreatifitas mahasiswa untuk terus
membudayakan membaca.
Dr. Husnul Yaqin M.H |
Dalam bukunya yang membahas tentang ‘Fiqih
Keluarga’, Pemateri pertama Dr. H. Husnul Yaqin, MH memaparkan bahwa yang
dimaksud keluarga adalah gabungan antara bapak, ibu dan anak. “Sebelum masuk ke
jenjang perkawinan maka terlebih dahulu harus dibekali dengan ilmu perkawinan
itu sendiri dan butuh persiapan,” terang Direktur Program Pascasarjana ini. Menurutnya
banyak kasus keluarga yang bercerai tidak lama setelah pernikahan. “Hal itu
dikarenakan kurangnya pemahaman tentang hukum perkawinan itu sendiri,”
terangnya. Fiqih keluarga dalam hal ini menjelaskan tentang hukum perkawinan
dan hukum kewarisan.
Husnul menyebutkan, dalam UU no 1 tahun 1974 telah
dijelaskan bahwa perkawinan adalah ikatan antara suami dan istri untuk
membentuk suatu keluarga yang sakinah, mawadah dan warohma, dan dibuktikan
dengan Surat Izin Menikah (SIM). “Sedangkan dalam fiqih artinya mengumpulkan
satu keluarga dengan keluarga yang lain menjadi satu keluarga,” urainya. Menurutnya
pernikahan itu bukan semata-mata untuk kesenangamn belaka. “Dalam islam,
menikah itu adalah untuk membentuk ibadah dan niat memperbaiki dan memperbanyak
keturunan,” imbuhnya. Harapannya, mahasiswa dapat memahami dengan jelas terkait
tujuan perkawinan. “Untuk menjaga keharmonisan berumah tangga kedepannya,
karena pernikahan tidak cukup hanya dengan modal cinta,” pungkasnya.
Agung Budiono, S.Sos, M.Pd |