Hakim MK Berikan Kuliah Umum di Fakultas Syariah IAIN Papua
(iainfmpapua.ac.id) –
Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Fattahul Muluk Papua
menggelar Kuliah Umum dengan tema ‘Hukum
Acara Mahkamah Konstitusi’ di Aula kampus, 19 Januari 2024. Kuliah umum ini menghadirkan Hakim
Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Dr. Daniel Yusmic P. Foekh. Dalam
materinya, ia menerangkan terkait kedudukan, kewenangan, dan fungsi MK.
“Pada
pasal 22 UU MK menyebutkan MK merupakan salah satu lembaga negara yang
melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hukum dan keadian,” paparnya. Selain itu, kewenangan MK
tertuang pada UUD pasal 24C ayat 1 dan 2 yang menyebutkan empat kewenangan MK.
“Menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran
partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum,”
terangnya. Sedangkan fungsi MK sebagai pengawal konstitusi. “Sehingga tidak ada
institusi lain yang berwenang menafsirkan konstitusi, kecuali MK, fungsi lain
yakni untuk menjaga demokrasi, sebagai pelindung hak-hak konstitusional warga
negara dan sebagai pelindung hak-hak asasi manusia,” jelasnya.
Daniel
juga menerangkan terkait aspek-aspek umum beracara di MK. “Aspek pertama
pengajuan permohonan dapat diajukan secara tertulis dengan menyertakan soft
copy dan dapat langsung disertakan ke kepaniteraan atau diajukan secara
online,” ungkapnya. Menurutnya isi permohonan sekurang-kurangnya meliputi
identitas pemohon, kewenangan MK, kedudukan hukum dan alasan pemohon. “Dengan
menyertakan alat bukti berupa surat, keterangan saksi, keterangan ahli dan alat
bukti lain sesuai yang diatur dalam UUD, kemudian melakukan persidangan baik
menggunakan sistem panel ataupun pleno,” ujarnya. Daniel juga menyebutkan
putusan MK bersifat final. “Hari itu dibacakan hari itu juga berlaku
keputusannya,” imbuhnya. Daniel berharap para mahasiswa yang sedang mendalami
hukum tata negara agar dapat memahami ilmu perundang-undangan.
Dalam
sambutan sebelumnya,
Rektor IAIN Fattahul Muluk Papua, Dr.H. Marwan
Sileuw, S.Ag, M.Pd berharap agar
kuliah umum ini mampu memberikan mahasiswa pemahaman hukum yang luas. “Dan kelak kalian juga bisa menjadi pakar hukum di bidangnya,” tuturnya. Menurutnya, kuliah umum ini membuat mahasiswa mendapat gambaran pengalaman baru dari pakarnya tentang
topik-topik aktual dalam lingkup hukum dari Hakim MK.
Dekan
Fakultas Syariah, Dr. Moh. Wahib, Lc. M.A berharap kegiatan ini dapat
bermanfaat dan berguna bagi seluruh mahasiswa. “Sehingga bisa jadi calon
penerus hakim konstitusi di masa depan dan dapat bersaing dengan calon-calon
hakim lainnya,” ungkapnya.
Kegiatan
ini dihadiri Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Papua, Dr. Methodius Kossay, S.H, M.Hum,
staff Mahkamah Konstitusi, pejabat, dosen dan mahasiswa di lingkungan Fakultas Syariah. (Za/Is/Her).