PKM Perbankan Syariah: Dosen dan Mahasiswa IAIN Papua Edukasi Tentang Bank Wakaf Mikro
(iainfmpapua.ac.id) – Dosen dan mahasiswa Program Studi (Prodi)
Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Institut Agama Islam
Negeri (IAIN) Fattahul Muluk Papua menyampaikan materi edukasi seputar bank
wakaf mikro kepada masyarakat, 21 Mei 2024. Kegiatan bersama Bank Wakaf Mikro
(BWM) Honai Sejahtera Papua kepada anggota Majelis Ta’lim Al-Mujahidin Youtefa,
Jayapura ini digelar dalam rangkaian pengabdian kepada masyarakat (PKM).
Dosen pengampu
mata kuliah Desain Produk Lembaga Keuangan Islam, Nani Hanifah, M.E menyebutkan
bahwa kegiatan ini bertujuan melatih mahasiswa untuk bersosialisasi langsung
dengan masyarakat. “Untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait produk
dan akad dari BWM,” imbuhnya
Perwakilan
kelompok II mahasiswa semester 6 Fitriani menuturkan bahwa kegiatan ini
merupakan langkah positif dalam mengedukasi masyarakat tentang produk dan akad
bank syari'ah, khususnya Bank Wakaf Mikro. “Yang mana ini diharapkan dapat
memfasilitasi akses keuangan untuk masyarakat yang belum terjangkau oleh
layanan perbankan konvensional, yang bisa mereka pakai untuk membangun usaha
kecil-kecilan dan membantu perekonomian mereka,” tuturnya.
Perwakilan BWM
Honai Sejahtera Azriel Ramadhan, S.E memaparkan bahwa BWM ini merupakan Lembaga
Keuangan Mikro Syariah (LKMS) dibawah pengawasan OJK dan bertujuan menyediakan
akses permodalan atau pembiayaan bagi masyarakat yang belum memiliki akses pada
lembaga keuangan formal. “BWM ini juga berada di bawah naungan Baznas dan telah memiliki 62 cabang di seluruh Indonesia,
salah satunya di Papua yang berlokasi di Jalan Yoka, Waena,” paparnya. Selain
itu, BWM juga memiliki beberapa produk akad perbankan yang berbasis syariah. Ia
menyebutkan contoh akad seperti murabahah (margin), salam (margin), mudarabah (nisbah),
qardh, ijarah (sewa), ju’alah (ujrah), hiwalah (ujrah). “Qardh adalah suatu
akad penyaluran dana oleh LKM Syariah-BWM kepada nasabah sebagai utang piutang
dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana tersebut kepada LKM
Syariah-BWM pada waktu yang telah disepakati,” jelasnya. Nasabah hanya
mengembalikan jumlah pokok yang dipinjam tanpa adanya bunga tambahan dengan
minimal pinjaman sebesar satu juta rupiah dan maksimal tiga juta. “Angsuran
perminggu sekitar delapanpuluh ribu dengan kurun waktu 25 minggu atau setara
dengan 6 bulan,” terangnya.
Azriel juga
menyebutkan sistem Qardh ini dapat diberikan untuk kepentingan nasabah dengan
persyaratan dan kriteria yang ditetapkan. “Dengan tujuan sosial, tujuan bisnis kebutuhan
konsumtif, modal kerja/usaha, dan kebutuhan investasi,” ungkapnya. “Bank BWM memberikan keringanan kepada para
nasabah dengan tidak meminta jaminan selain rasa kepercayaan kepada nasabah
dengan mengcroscek kebenaran identitas nasabah di lapangan,” urainya. Kegiatan
ini disambung dengan diskusi antara mahasiswa dan para anggota majelis taklim. (Za/Is//Her)