PKM Perbankan Syariah: Dosen dan Mahasiswa IAIN Papua Edukasi Tentang Bank Wakaf Mikro

 

(iainfmpapua.ac.id) – Dosen dan mahasiswa Program Studi (Prodi) Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Fattahul Muluk Papua menyampaikan materi edukasi seputar bank wakaf mikro kepada masyarakat, 21 Mei 2024. Kegiatan bersama Bank Wakaf Mikro (BWM) Honai Sejahtera Papua kepada anggota Majelis Ta’lim Al-Mujahidin Youtefa, Jayapura ini digelar dalam rangkaian pengabdian kepada masyarakat (PKM).

Dosen pengampu mata kuliah Desain Produk Lembaga Keuangan Islam, Nani Hanifah, M.E menyebutkan bahwa kegiatan ini bertujuan melatih mahasiswa untuk bersosialisasi langsung dengan masyarakat. “Untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait produk dan akad dari BWM,” imbuhnya

Perwakilan kelompok II mahasiswa semester 6 Fitriani menuturkan bahwa kegiatan ini merupakan langkah positif dalam mengedukasi masyarakat tentang produk dan akad bank syari'ah, khususnya Bank Wakaf Mikro. “Yang mana ini diharapkan dapat memfasilitasi akses keuangan untuk masyarakat yang belum terjangkau oleh layanan perbankan konvensional, yang bisa mereka pakai untuk membangun usaha kecil-kecilan dan membantu perekonomian mereka,” tuturnya.


Perwakilan BWM Honai Sejahtera Azriel Ramadhan, S.E memaparkan bahwa BWM ini merupakan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) dibawah pengawasan OJK dan bertujuan menyediakan akses permodalan atau pembiayaan bagi masyarakat yang belum memiliki akses pada lembaga keuangan formal. “BWM ini juga berada di bawah naungan Baznas dan  telah memiliki 62 cabang di seluruh Indonesia, salah satunya di Papua yang berlokasi di Jalan Yoka, Waena,” paparnya. Selain itu, BWM juga memiliki beberapa produk akad perbankan yang berbasis syariah. Ia menyebutkan contoh akad seperti murabahah (margin), salam (margin), mudarabah (nisbah), qardh, ijarah (sewa), ju’alah (ujrah), hiwalah (ujrah). “Qardh adalah suatu akad penyaluran dana oleh LKM Syariah-BWM kepada nasabah sebagai utang piutang dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana tersebut kepada LKM Syariah-BWM pada waktu yang telah disepakati,” jelasnya. Nasabah hanya mengembalikan jumlah pokok yang dipinjam tanpa adanya bunga tambahan dengan minimal pinjaman sebesar satu juta rupiah dan maksimal tiga juta. “Angsuran perminggu sekitar delapanpuluh ribu dengan kurun waktu 25 minggu atau setara dengan 6 bulan,” terangnya.

Azriel juga menyebutkan sistem Qardh ini dapat diberikan untuk kepentingan nasabah dengan persyaratan dan kriteria yang ditetapkan. “Dengan tujuan sosial, tujuan bisnis kebutuhan konsumtif, modal kerja/usaha, dan kebutuhan investasi,” ungkapnya.  “Bank BWM memberikan keringanan kepada para nasabah dengan tidak meminta jaminan selain rasa kepercayaan kepada nasabah dengan mengcroscek kebenaran identitas nasabah di lapangan,” urainya. Kegiatan ini disambung dengan diskusi antara mahasiswa dan para anggota majelis taklim. (Za/Is//Her)

Postingan populer dari blog ini

Musorma harus Menghasilkan Pemimpin yang Memiliki Integritas

IAIN Fattahul Muluk Papua Raih Akreditasi B dari BAN-PT