PSGA IAIN Papua Gelar Penyuluhan Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

 

(iainfmpapua.ac.id) – Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) IAIN Fattahul Muluk Papua bersama Aliansi Perguruan Tinggi Responsif Gender (PTRG) dan Pusat Studi Gender Anak (PSGA) Perguruan Tinggi Kegamaan Islam Negeri (PTKIN) menggelar penyuluhan Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di PTKIN, secara daring, 3 Mei 2024.

Kepala Subdirektorat Ketenagaan Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Muhammad Aziz Hakim, M.H dalam sambutannya meminta seluruh PTKIN agar dapat segera melaksanakan tindak lanjut dari keputusan Dirjen (Kepdirjen) yang sudah disampaikan. “PMA dan KMA sudah menjelaskan penanganan kekerasan seksual, Kepdirjen ini yang akan mengatur dan menjadi pedoman bagi PTKIN oleh karenanya segera dieksekusi tindak lanjutnya,” tegasnya. Aziz menambahkan hal yang menjadi concern dalam Kepdirjen ini adalah pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Menurutnya satgas PPKS merupakan langkah awal pelaksanaan Kepdirjen. Aziz berharap, kepdirjen dan pembentukan satgas PPKS ini dapat mengurangi angka kekerasan seksual utamanya di Perguruan Tinggi.


Sementara itu, Wakil Rektor II IAIN Fattahul Muluk Papua Dr. Amirullah M.Ag dalam sambutannya mengapresiasi tim penggagas penyuluhan Kepdirjen ini. “Ini langkah awal yang baik untuk memberikan pemahaman terkait Kepdirjen PPKS,” ujarnya. Pihaknya mendukung penuh pengimplementasian Kepdirjen PPKS ini di IAIN Fattahul Muluk Papua. “Tentunya nanti akan ditindaklanjuti dengan pembentukan satgas PPKS di Kampus IAIN Papua,” pungkasnya.


Narasumber pada kegiatan ini yang merupakan salah satu pendiri PTRG Prof. Dr. Mufliha Wijayanto, M.Si mengatakan, Kepdirjen yang terbaru lebih kompleks. “Poin-poin yang diatur dalam Kepdirjen ini mengacu pada PMA,” ungkapnya. Menurutnya Kepdirjen yang terbaru ini memuat aturan tambahan pencegahan kekerasan seksual. “Dalam kepdirjen yang lama hanya ada 2 metode sedangkan yang baru ini ditambahkan 1 metode baru yakni pemantauan langsung yang dapat dilakukan oleh satgas PPKS guna pencegahan kekerasan seksual,” terangnya. Ia menambahkan, kekerasan seksual yang dimaksud dalam kepdirjen adalah yang ruang lingkupnya dalam tri dharma perguruan tinggi.

Kepala PSGA IAIN Fattahul Muluk Papua Ayu Pratamawati, M.Pd menyampaikan bahwa diskusi ini juga menghadirkan Kepala PSGA UIN Ar-Raniry Banda Aceh Dr. Nashariyah, M.A, Kepala PSGA UINSA Surabaya Lilik Huriyah,M.Pd.I, dan Kepala PSGA UIN Mataram Dr. Nikmatullah, M.A sebagai penanggap. Kegiatan ini diikuti para pengurus Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) PTKN di Indonesia. (Za/Is/Her/)

Postingan populer dari blog ini

Musorma harus Menghasilkan Pemimpin yang Memiliki Integritas

IAIN Fattahul Muluk Papua Raih Akreditasi B dari BAN-PT