PSGA IAIN Papua Gelar Penyuluhan Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
(iainfmpapua.ac.id) – Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA)
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) IAIN Fattahul Muluk
Papua bersama Aliansi Perguruan Tinggi Responsif Gender (PTRG) dan Pusat Studi
Gender Anak (PSGA) Perguruan Tinggi Kegamaan Islam Negeri (PTKIN) menggelar penyuluhan
Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di PTKIN, secara
daring, 3 Mei 2024.
Kepala Subdirektorat Ketenagaan Direktorat
Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
Kementerian Agama RI Muhammad Aziz Hakim, M.H dalam sambutannya meminta seluruh
PTKIN agar dapat segera melaksanakan tindak lanjut dari keputusan Dirjen
(Kepdirjen) yang sudah disampaikan. “PMA dan KMA sudah menjelaskan penanganan
kekerasan seksual, Kepdirjen ini yang akan mengatur dan menjadi pedoman bagi
PTKIN oleh karenanya segera dieksekusi tindak lanjutnya,” tegasnya. Aziz
menambahkan hal yang menjadi concern dalam Kepdirjen ini adalah pembentukan Satuan
Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Menurutnya satgas PPKS
merupakan langkah awal pelaksanaan Kepdirjen. Aziz berharap, kepdirjen dan
pembentukan satgas PPKS ini dapat mengurangi angka kekerasan seksual utamanya
di Perguruan Tinggi.
Sementara itu, Wakil Rektor II IAIN Fattahul
Muluk Papua Dr. Amirullah M.Ag dalam sambutannya mengapresiasi tim penggagas penyuluhan
Kepdirjen ini. “Ini langkah awal yang baik untuk memberikan pemahaman terkait
Kepdirjen PPKS,” ujarnya. Pihaknya mendukung penuh pengimplementasian Kepdirjen
PPKS ini di IAIN Fattahul Muluk Papua. “Tentunya nanti akan ditindaklanjuti
dengan pembentukan satgas PPKS di Kampus IAIN Papua,” pungkasnya.
Narasumber pada kegiatan ini yang
merupakan salah satu pendiri PTRG Prof. Dr. Mufliha Wijayanto, M.Si mengatakan,
Kepdirjen yang terbaru lebih kompleks. “Poin-poin yang diatur dalam Kepdirjen
ini mengacu pada PMA,” ungkapnya. Menurutnya Kepdirjen yang terbaru ini memuat
aturan tambahan pencegahan kekerasan seksual. “Dalam kepdirjen yang lama hanya
ada 2 metode sedangkan yang baru ini ditambahkan 1 metode baru yakni pemantauan
langsung yang dapat dilakukan oleh satgas PPKS guna pencegahan kekerasan
seksual,” terangnya. Ia menambahkan, kekerasan seksual yang dimaksud dalam
kepdirjen adalah yang ruang lingkupnya dalam tri dharma perguruan tinggi.
Kepala PSGA IAIN Fattahul Muluk Papua Ayu
Pratamawati, M.Pd menyampaikan bahwa diskusi ini juga menghadirkan Kepala PSGA UIN Ar-Raniry Banda Aceh Dr. Nashariyah, M.A,
Kepala PSGA UINSA Surabaya Lilik Huriyah,M.Pd.I, dan Kepala PSGA UIN Mataram Dr.
Nikmatullah, M.A sebagai penanggap. Kegiatan ini diikuti para pengurus Pusat
Studi Gender dan Anak (PSGA) PTKN di Indonesia. (Za/Is/Her/)