Cegah Corona: Rektor Minta ASN Patuhi Aturan Pemerintah Dalam Bekerja



Rektor dan Kabiro memberi arahan

(www.iainpapua.ac.id) – Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Fattahul Muluk Papua Dr. H. Idrus Alhamid, S.Ag, M.Si memberikan instruksi kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan IAIN Fattahul Muluk Papua agar mematuhi setiap aturan yang dikeluarkan pemerintah dalam bekerja.
“Hal ini semata-mata dilakukan untuk mencegah penyebaran virus COVID-19 atau virus corona, demi mengutamakan kesehatan sivitas akademik,” ujarnya dalam rapat terbatas pimpinan di kampus, 24 Maret 2020.
Saat virus menjadi pandemic, tambahnya, maka seluruh pihak harus lebih mengutamakan keselamatan dalam bekerja. “Jadi sebagai langkah antisipasi, maka ASN bekerja dari rumah atau Working From Home sesuai panduan dari Kementerian Agama,” jelasnya.
Rektor meminta segenap dosen, staf, dan mahasiswa agar tidak meremehkan penyebaran virus yang sedang dialami di Indonesia saat ini. “Banyak yang awalnya tidak terlalu memperhatikan kondisi ini, tapi setelah temannya atau keluarganya terkena, maka baru panik kemudian,” urainya.
Menurutnya, banyak agenda dan aktifitas yang harus dijadwal ulang akibat wabah virus corona. “Kita harus menata kembali jadwal perkuliahan yang harus dikerjakan secara online, ujian skripsi, wisuda, kita punya jadwal SKB CPNS, Raker dan lain-lain serba tidak menentu, untuk itu kita pantau terus arahan dari pemerintah,” jelasnya.
Di sisi lain, lanjutnya, ASN juga dituntut untuk tetap memberikan laporan kinerja harian secara bertanggungjawab. “Saya akan meminta Kepala Biro, UPT dan jajaran Dekan serta Direktur Pascasarjana untuk menindaklanjuti secara teknis,” paparnya.
Mengingat aturan yang sering diperbaharui terkait kondisi dan perkembangan virus, maka Rektor mengharapkan adanya koordinasi antar unit dalam melaksanakan aktifitas administrasi dan akademik.
Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Umum, Akademik dan Keuangan IAIN Fattahul Muluk Papua Dr. H. Moh. Junaidin, MA menegaskan bahwa kewajiban bekerja dari rumah atau Work From Home dilaksanakan sebagaimana Surat Edaran Menteri Agama R.I. Nomor 4 Tahun 2020.
“Keselamatan ratusan ribu PNS Kementerian Agama menjadi perhatian dan lebih diutamakan,” ucapnya.
Namun demikian, ASN tetap wajib melakukan pekerjaan yang dapat dikerjakan dari rumah sebagai bentuk pertanggungjawaban dan kepatuhan kepada negara.
“Mari kita berdoa agar pandemic ini segera berakhir, dan kita dapat kembali bertemu bekerja seperti sediakala,” pungkasnya. (Min/Zul/Her/Ran)

Postingan populer dari blog ini

Musorma harus Menghasilkan Pemimpin yang Memiliki Integritas

IAIN Fattahul Muluk Papua Raih Akreditasi B dari BAN-PT