Webinar S2 HKI: Penerapan Patrilineal Nasab Bermula Dari Warisan Budaya

 

(iainfmpapua.ac.id) Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Program Pascasarjana (PPs) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Fattahul Muluk Papua menggelar Webinar Nasional dengan tema ‘Reinterpretasi Patrilineal Nasab (Analisis Perspektif Islam dan Genetika)’, via zoom, 30 Oktober 2024.

Guru besar Hukum Islam UINSA Surabaya Prof, Dr. H. Ahmad Zahro, M.A, dalam materinya memaparkan bahwa dasar penerapan sistem patrilineal nasab bermula dari warisan budaya kemasyarakatan.

“Termasuk bangsa Arab dan mayoritas komunitas manusia,” imbuhnya. Ahmad menyebutkan, pihaknya telah melakukan wawancara dengan beberapa perempuan terkait keadilan sistem patrilineal nasab. “Umumnya masyarakat perempuan berpendapat bahwa nasab tersebut bersifat tidak adil jika nasab hanya disalurkan kepada pihak laki-laki, namun sebagian ulama memang menyatakan tidak adil, tapi adil itu kan relatif, yang penting proposional dan wajar,” paparnya. Menurutnya, jika dilihat dari perspektif syariat maka harus dipandang positif. “Kita harus berbaik sangka kepada Allah, bahwa Allah menciptakan segala sesuatu dengan seadil-adilnya tanpa ada dzolim pada salah satu pihak,” ujarnya.

Kritik pada sistem patrilineal nasab, lanjutnya, seringkali berasal dari kaum feminis. “Namun beberapa kritikan reda dan redam dengan sendirinya karena sistem ini sudah menjadi budaya di masyarakat dan dikuatkan dengan teks-teks agama dalam Al-Qur’an dan Hadis,” ungkapnya. Ahmad juga menerangkan, yang menjadi permasalahan di kalangan masyarakat adalah terkait penafsiran ulang. “Pandangan ulama mengenai reinterpretasi konsep patrilineal nasab, sebagian besar menyatakan tidak perlu, karena lebih banyak mudaratnya, namun sebagian membolehkan asal tetap mengacu pada kemaslahatan, dan tidak melawan dalil qath’iy,” paparnya.

Dalam sambutan sebelumnya, Rektor IAIN Fattahul Muluk Papua, Dr.H. Marwan Sileuw, S.Ag, M.Pd menyebutkan bahwa mahasiswa layak untuk mempelajari kajian mendalam terkait patrilineal nasab. Dalam moment yang sama, Direktur PPs Dr. H. Faisal, M.HI menyampaikan bahwa pembahasan terkait ‘Reinterpretasi Patrilineal Nasab’ dari perspektif Islam dan genetika ini penting bagi mahasiswa S2. “Karena reinterpretasi patrilineal nasab memiliki implikasi besar dalam hukum Islam, baik dari segi pernikahan maupun identitas sosial sehingga mahasiswa dapat memahami dan mempelajarinya dari aspek hukum Islam,” ungkapnya. Faisal menambahkan, pemahaman tentang nasab melibatkan aspek ilmiah. “Khususnya dari segi genetika dan hubungan darah, seperti hukum donor ASI pasti punya implikasi pada status nasabnya, sehingga dipandang perlu untuk  mahasiswa memahami hal ini,” tuturnya.

Webinar ini juga menghadirkan Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya Prof. Dr. dr. Bambang Purwanto, M.Kes. Webinar ini diikuti oleh seluruh mahasiswa PPs IAIN Fattahul Muluk Papua. (Za/Is/Her).

Postingan populer dari blog ini

Musorma harus Menghasilkan Pemimpin yang Memiliki Integritas

IAIN Fattahul Muluk Papua Raih Akreditasi B dari BAN-PT