Webinar S2 HKI: Penerapan Patrilineal Nasab Bermula Dari Warisan Budaya
(iainfmpapua.ac.id) – Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI)
Program Pascasarjana (PPs) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Fattahul Muluk
Papua menggelar Webinar Nasional dengan tema ‘Reinterpretasi Patrilineal Nasab
(Analisis Perspektif Islam dan Genetika)’, via zoom, 30 Oktober 2024.
Guru
besar Hukum Islam UINSA Surabaya Prof, Dr. H. Ahmad Zahro, M.A, dalam materinya
memaparkan bahwa dasar penerapan sistem patrilineal nasab bermula dari warisan
budaya kemasyarakatan.
“Termasuk
bangsa Arab dan mayoritas komunitas manusia,” imbuhnya. Ahmad menyebutkan,
pihaknya telah melakukan wawancara dengan beberapa perempuan terkait keadilan
sistem patrilineal nasab. “Umumnya masyarakat perempuan berpendapat bahwa nasab
tersebut bersifat tidak adil jika nasab hanya disalurkan kepada pihak
laki-laki, namun sebagian ulama memang menyatakan tidak adil, tapi adil itu kan
relatif, yang penting proposional dan wajar,” paparnya. Menurutnya, jika
dilihat dari perspektif syariat maka harus dipandang positif. “Kita harus
berbaik sangka kepada Allah, bahwa Allah menciptakan segala sesuatu dengan
seadil-adilnya tanpa ada dzolim pada salah satu pihak,” ujarnya.
Kritik
pada sistem patrilineal nasab, lanjutnya, seringkali berasal dari kaum feminis.
“Namun beberapa kritikan reda dan redam dengan sendirinya karena sistem ini
sudah menjadi budaya di masyarakat dan dikuatkan dengan teks-teks agama dalam Al-Qur’an
dan Hadis,” ungkapnya. Ahmad juga menerangkan, yang menjadi permasalahan di kalangan
masyarakat adalah terkait penafsiran ulang. “Pandangan ulama mengenai reinterpretasi
konsep patrilineal nasab, sebagian besar menyatakan tidak perlu, karena lebih
banyak mudaratnya, namun sebagian membolehkan asal tetap mengacu pada
kemaslahatan, dan tidak melawan dalil qath’iy,” paparnya.
Dalam sambutan
sebelumnya, Rektor IAIN Fattahul Muluk Papua, Dr.H. Marwan Sileuw, S.Ag, M.Pd
menyebutkan bahwa mahasiswa layak untuk mempelajari kajian mendalam terkait patrilineal
nasab. Dalam moment yang sama, Direktur PPs Dr. H. Faisal, M.HI menyampaikan
bahwa pembahasan terkait ‘Reinterpretasi Patrilineal Nasab’ dari perspektif Islam
dan genetika ini penting bagi mahasiswa S2. “Karena reinterpretasi patrilineal nasab
memiliki implikasi besar dalam hukum Islam, baik dari segi pernikahan maupun
identitas sosial sehingga mahasiswa dapat memahami dan mempelajarinya dari
aspek hukum Islam,” ungkapnya. Faisal menambahkan, pemahaman tentang nasab
melibatkan aspek ilmiah. “Khususnya dari segi genetika dan hubungan darah,
seperti hukum donor ASI pasti punya implikasi pada status nasabnya, sehingga
dipandang perlu untuk mahasiswa memahami
hal ini,” tuturnya.
Webinar
ini juga menghadirkan Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga
Surabaya Prof. Dr. dr. Bambang Purwanto, M.Kes. Webinar ini diikuti oleh
seluruh mahasiswa PPs IAIN Fattahul Muluk Papua. (Za/Is/Her).