Bedah Buku Penting Untuk Dukung Syiar Hukum Islam

 



(iainfmpapua.ac.id) – Kegiatan bedah buku dapat menunjang upaya sivitas akademik untuk mendukung syiar hukum Islam. Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Fattahul Muluk Papua Prof. Dr. H. Idrus Alhamid, S.Ag, M.Si menegaskan hal ini dalam sesi Opening Speech kegiatan bedah buku berjudul Membumikan Hukum Islam melalui Maqasid Syariah’ yang digelar Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Program Pascasarjana IAIN Fattahul Muluk Papua, 16 Oktober 2021, secara virtual.


Tangkapan Layar Dr  Asmuni

“Penting melakukan kajian-kajian seperti ini terutama di daerah pedalaman Papua,” ucapnya. Menurutnya, dosen dan mahasiswa Pascasarjana perlu menyiarkan hukum Islam dalam konteks pendidikan dan pembelajaran.

Bedah buku kali ini menghadirkan Dosen Fakultas Syariah Universitas Islam Indonesia Dr. Asmuni, M.A dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Jakarta Dr. Yusup Hidayat, S.Ag, M.H sebagai narasumber.

Dalam pemaparan materinya, Dr. Asmuni memberikan beberapa catatan tentang isi buku tersebut. “Jasser Auda, Penulis buku ini mengungkapkan kekecewaan terhadap para ulama yang terlalu berkutat dalam mencari hubungan antara suatu kata dan makna dengan terminologi yang sulit,” ungkapnya. Menurutnya, Jasser Auda juga melakukan dekonstruksi Dalaltul Alfadz atau mengkritisi Dalaltul Alfadz namun tidak memberikan solusi alternatif yang signifikan.

“Ia mengatakan bahwa Ijtima para ulama bukan merupakan sumber hukum, namun ia juga tidak merumuskan teori Ijtima yang efektif yang dapat dijadikan sebagai metode penetapan keputusan secara kolektif,” paparnya. Dr. Asmuni berpendapat, para ulama lebih berorientasi individual dikarenakan individu merupakan bagian dari masyarakat. “Artinya, jika individu yang dibentuk baik, maka masyarakat juga menjadi baik,” terangnya.

Tangkapan Layar Dr Yusuf Hidayat

Narasumber lain dalam kegiatan ini, Dr. Yusup Hidayat menjelaskan bahwa buku Jasser Auda perlu untuk dikaji karena banyak membahas maqasid yang menyangkut aspek-aspek dalam kehidupan masyarakat. “Terlepas dari kritik yang disampaikan, maksud dan tujuan utama Jasser Auda ialah maqasid harus mencapai jangkauan yang lebih luar, tidak hanya berorientasi individu,” urainya. Tidak hanya itu, lanjutnya, Jasser juga berpandangan bahwa Konsep Maqasid Kontemporer tidak hanya menjadi sosial kontrol dalam masyarakat, namun harus berkembang dan terkait dengan hukum dan hak azasi manusia (HAM). Menurut Dr. Yusup, hal inilah yang menjadikan konsep Maqasid Syariah dapat menjangkau sesuatu yang luas.

Kegiatan Bedah Buku bersama Moderator Ketua Prodi HKI Dr. Faisal, M.HI ini diisi dengan diskusi bersama para peserta yang merupakan dosen dan mahasiswa Program Pascasarjana IAIN Fattahul Muluk Papua. (Za/Is/Zul/Her/Ran)


Postingan populer dari blog ini

Musorma harus Menghasilkan Pemimpin yang Memiliki Integritas

IAIN Fattahul Muluk Papua Raih Akreditasi B dari BAN-PT