Bedah Buku Penting Untuk Dukung Syiar Hukum Islam
(iainfmpapua.ac.id) – Kegiatan bedah buku dapat menunjang
upaya sivitas akademik untuk mendukung syiar hukum Islam. Rektor Institut Agama
Islam Negeri (IAIN) Fattahul Muluk Papua Prof. Dr. H. Idrus Alhamid, S.Ag, M.Si
menegaskan hal ini dalam sesi Opening Speech kegiatan bedah buku berjudul ‘Membumikan Hukum Islam melalui Maqasid
Syariah’
yang digelar Program Studi
Hukum Keluarga Islam (HKI) Program Pascasarjana IAIN Fattahul Muluk Papua, 16 Oktober 2021, secara virtual.
Tangkapan Layar Dr Asmuni
“Penting melakukan kajian-kajian seperti ini terutama di daerah pedalaman Papua,” ucapnya. Menurutnya, dosen dan mahasiswa Pascasarjana perlu
menyiarkan hukum
Islam dalam
konteks pendidikan dan pembelajaran.
Bedah buku kali ini menghadirkan Dosen Fakultas Syariah Universitas
Islam Indonesia Dr. Asmuni, M.A dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar
Jakarta Dr. Yusup Hidayat, S.Ag, M.H sebagai narasumber.
Dalam pemaparan materinya, Dr. Asmuni memberikan beberapa catatan tentang isi buku
tersebut. “Jasser
Auda, Penulis buku ini mengungkapkan kekecewaan
terhadap para ulama yang terlalu berkutat dalam mencari hubungan antara suatu
kata dan makna dengan terminologi yang sulit,” ungkapnya. Menurutnya, Jasser Auda juga melakukan
dekonstruksi Dalaltul Alfadz atau mengkritisi Dalaltul Alfadz namun tidak
memberikan solusi alternatif yang signifikan.
“Ia mengatakan bahwa Ijtima para ulama bukan merupakan sumber hukum,
namun ia juga tidak merumuskan teori Ijtima yang efektif yang dapat dijadikan
sebagai metode penetapan keputusan secara kolektif,” paparnya. Dr. Asmuni berpendapat, para ulama lebih berorientasi individual dikarenakan individu merupakan bagian dari
masyarakat. “Artinya, jika
individu yang dibentuk baik, maka masyarakat juga menjadi baik,” terangnya.
Narasumber lain dalam kegiatan ini, Dr. Yusup Hidayat menjelaskan bahwa
buku Jasser Auda perlu untuk dikaji karena banyak membahas maqasid yang
menyangkut aspek-aspek dalam kehidupan masyarakat. “Terlepas dari kritik yang
disampaikan, maksud dan
tujuan utama Jasser Auda ialah maqasid
harus mencapai jangkauan yang lebih luar, tidak hanya berorientasi individu,” urainya. Tidak hanya itu, lanjutnya, Jasser juga
berpandangan bahwa Konsep Maqasid Kontemporer tidak hanya menjadi sosial
kontrol dalam masyarakat, namun harus berkembang dan terkait dengan hukum dan hak
azasi manusia (HAM). Menurut
Dr. Yusup, hal inilah yang menjadikan konsep
Maqasid Syariah dapat menjangkau sesuatu yang luas.
Kegiatan Bedah Buku bersama Moderator Ketua
Prodi HKI Dr. Faisal, M.HI ini diisi dengan diskusi bersama para peserta yang
merupakan dosen dan mahasiswa Program Pascasarjana IAIN Fattahul Muluk Papua. (Za/Is/Zul/Her/Ran)