Kuliah Tamu Internasional Fakultas Syariah: Diskusi Seru Penerapan Hukum Di Indonesia Dan Malaysia
(iainfmpapua.ac.id) – Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Fattahul Muluk Papua menggelar kuliah tamu yang mengangkat topik ‘The Legislation of Islamic Law on State Constitution (comparation between Indonesia and Malaysia)’ di aula kampus, 6 Oktober 2023. Kuliah tamu kali ini menghadirkan secara langsung Prof. Madya. Dr. Kamaruddin bin Salleh dari Universiti kebangsaan Malaysia.
Dalam paparannya, Prof. Kamaruddin mengatakan bahwa Malaysia dan Indonesia secara umum memiliki karakter dan sejarah Islam yang sama, sehingga perkembangan undang-undang Islam juga berasaskan akar yang sama. Tema ini memantik diskusi seru dari mahasiswa yang hadir. “Kedua negara ini memiliki sejarah Islam yang sama, tentunya untuk akar undang-undangnya pun di awal juga sama,” ucapnya. Menurutnya, perbedaan mulai terjadi sejak kedua negara dijajah oleh bangsa yang berbeda. “Sejak Malaysia dijajah oleh Inggris dan Indonesia dijajah oleh Belanda, dari sini mulai terdapat perbedaan, kerana Indonesia mewarisi system perundangan dari Belanda dan Malaysia dari British Common Law,” imbuhnya. Prof. Kamaruddin menjelaskan pentingnya mengadakan asas perundangan untuk melaksanakan hukum Islam bagi setiap umat Islam. “Kewujudan mahkamah agama penting dalam menyelesaikan pertikaian berhubung undang-undang Islam,” tuturnya.
Paparan ini disambut antusiasi oleh para mahasiswa dengan banyaknya pertanyaan. Diantaranya adalah pertanyaan tentang kuasa hakim di Malaysia untuk menulis atau membuat yurisprudensi (himpunan putusan hakim). “Yuridisprudensi juga ada di Malaysia, putusan hakim terdahulu yang kiranya dapat menjadi sebuah pembelajaran untuk case-case berikut juga digunakan,” jawab Prof. Kamaruddin.
Dekan Fakultas syariah Dr. H. Moh. Wahib L.c M.A mengatakan, kuliah tamu ini memberikan gambaran perbandingan penerapan hukum Islam di Indonesia dan Malaysia. “Dari paparan tadi dapat kita simpulkan bahwa di Malaysia sendiri sudah banyak hukum islam yang menjadi hukum negara, Indonesia juga sudah menerapkan, beberapa diantarnya adalah undang-undang perkawinan, zakat, wakaf , jaminan halal dan lain sebagainya,” ungkapnya. Ia menambahkan, tujuan utama dari kuliah tamu ini ialah memberikan wawasan yang luas seputar cara membuat hukum Islam menjadi sebuah undang-undang negara, baik di Malaysia maupun di Indonesia.
Kegiatan ini dihadiri para dosen dan tenaga kependidikan di lingkup Fakultas Syariah. Kuliah tamu ini digelar dalam rangkaian International Seminar on Religion, Moderation And Multicultralism (ISRMM) yang digelar IAIN Fattahul Muluk Papua bersama UKM dan Pemprov Papua, tanggal 6-8 November 2023 di Jayapura dan Wamena. (*)