PPs IAIN Papua Gelar Kuliah Tamu Kaji Putusan MK Batas Usia Capres
(iainfmpapua.ac.id) – Program Pascasarjana (PPs) Institut Agama Islam Negeri Fattahul Muluk Papua menggelar kuliah tamu online dengan tajuk ‘Mengkaji Putusan MK, Tentang Batas Usia Capres dan Cawapres’, 27 November 2023.
Dalam sambutannya, Wakil rektor III Dr.
Suparto Iribaram, MA mengatakan bahwa
topik yang dibahas pada kuliah tamu kali ini sangat menarik. “Terlebih dari sisi akademisi perlu kita telaah apa yang menjadi
alasan MK menetapkan amar putusan ini,” jelasnya. Menurutnya, usia bisa saja jadi pertimbangan
kematangan seseorang untuk diangkat menjadi pemimpin negara. “Kendati di beberapa negara lain pun
tidak ada batasan usia untuk
mencalonkan menjadi presiden ataupun wakil presiden, namun pasti ada alasan
yang dapat kita kaji bersama
terkait batasan usia ini,”
tambahnya. Ia berharap para mahasiswa pascasarjana IAIN Fattahul Muluk Papua
dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk lebih memperdalam ilmu dan memberikan
sumbangsih pikiran.
Sementara itu,
Direktur Program Pascasarjana
IAIN Fattahul Muluk Papua Dr. Faisal, M.HI dalam sambutannya mengingatkan para mahasiswa untuk tidak
berbicara dari sisi politik praktis.
“Diskusi kita nantinya tidak
terkait dengan politik praktis, namun membahas dari segi keilmuan
menyikapi putusan MK ini,” jelasnya. Menurutnya, tajuk ini diangkat agar para mahasiswa pascasarjana turut
mempelajari dan meningkatkan wawasan terkait fenomena yang terjadi di luar. “Walaupun prodi kita Hukum Keluarga Islam, namun kita juga harus
mengetahui ilmu hukum di luar ini,
bisa saja penetapan batas usia ini jika dikaji juga bersangkutan dengan revisi
UU perkawinan terkait batasan
usia nikah,” tambahnya
Pemateri kuliah tamu Dr. Radian Salman,
S.H, LL.M menyampaikan berbagai hal
yang harus dilakukan sebagai warga negara Indonesia setelah amar putusan Mahkamah Konstitusi pada perkara
no.90/PUU-XXI/2023. “Putusan MK ini final, yang dapat kita lakukan sebagai
warga negara saat ini adalah berpartisipasi dalam pemilu dan memastikan
jalannya pemilu ini bersifat jujur dan adil serta berintegritas,” ujar Dosen
Pascasarjana Universitas Airlangga Surabaya ini. Ia mengatakan, permohonan pengujian Undang-undang Pemilu Pasal
169 huruf q ini bukan serta merta langsung dikabulkan. “Setelah 3 kali menolak seluruhnya permohonan pengujian undang undang, barulah dikabulkan sebagian PUU yang diajukan oleh
pemohon Almas Tsaqibirru,” jelasnya. Di akhir simpulannya, Radian menyayangkan sebuah badan peradilan
hasil dari reformasi namun cenderung menggunakan nalar pragmatis demokrasi
electoral pada perkara 90/PUU-XXI/2023.
Kuliah tamu kali
ini diikuti para dosen dan
mahasiswa Pascasarjana IAIN
Fattahul Muluk Papua. (Za/Is/Zul/Her/Ran)