Pejabat Wajib Mengkoordinasi Pengawasan Penggunaan BMN



(STAIN Al-Fatah Jayapura) Kabag dan para pejabat setingkat Kasubag wajib melakukan koordinasi dalam pengasawan penggunaan Barang Milik Negara (BMN). Ketua STAIN Al-Fatah Jayapura Dr. H. Idrus Al-Hamid, S.Ag, M.Si menyampaikan hal ini dalam amanatnya sebagai pembina apel KORPRI, di halaman Rektorat Kampus, Selasa 17 November 2015.

“Saya minta kepada Ibu Kabag untuk segera mengkoordinasikan kepada bawahannya dalam mengawasi dan monitoring penggunaan berbagai sarana dan prasarana di kampus,” kata Ketua.
Ia menegaskan, hal ini penting dilakukan mengingat dalam penggunaan barang atau aset negara wajib mematuhi peraturan Dirjen Pendidikan Islam.
“Saya beri contoh, penggunaan ruangan oleh mahasiswa harus selalu sepengetahuan Kabag dan Kasubag di bawahnya, sehingga tidak sembarangan dan jangan sampai semaunya sendiri,” kata Ketua.
Ketua menegaskan agar panitia kegiatan secara adhoc, tidak diperkenankan untuk bermalam di ruangan dan menggunakan fasilitas kampus, kecuali ada koordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan.
“Bisa jadi ada sebuah kegiatan atau acara besar, ya mungkin saja perlu menggunakan sarpras atau sarana prasarana hingga larut malam, yang penting koordinasi,” tambahnya.
Untuk peralatan atau barang-barang yang rusak, lanjut Ketua, wajib segera ditarik dan diopnam secara berkala.
“Setelah diperiksa, barulah kemudian unit-unit mengajukan kembali permintaan barang-barang yang sudah rusak untuk diganti baru,” pesannya.
Pada bagian lain amanatnya, Ketua juga mengingatkan agar Satuan Pengamanan Kampus atau SPK selalu sigap menjaga kondisi ruangan kampus.
“Harus diperiksa setiap pintu ruangan aman dan terkunci setelah aktifitas baik di ruang kuliah maupun di ruang dosen,” perintahnya.
Apel KORPRI ini diikuti oleh unsur dosen, staf dan SPK di lingkup STAIN Al-Fatah Jayapura. (Her)

Postingan populer dari blog ini

Musorma harus Menghasilkan Pemimpin yang Memiliki Integritas

Mubes UKM Pencak Silat : Buat Gebrakan ke Publik

KPPN Award : IAIN FM Papua Terima Dua Penghargaan Sekaligus