Kuliah Tamu Prodi HKI Pascasarjana Kupas Polemik Pernikahan Di Bawah Umur








Kolase tangkapan layar kuliah tamu online Program Studi HKI Pascasarjana IAIN Fattahul Muluk Papua

(www.iainfmpapua.ac.id) - Program Studi (Prodi) Hukum Keluarga Islam (HKI) Program Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Fattahul Muluk Papua mengupas polemik pernikahan di bawah umur  dalam kuliah tamu yang digelar secara online, 13 Oktober 2020.

“Tema ini cukup menarik karena baru disahkan di akhir tahun 2019 lalu,” ujar Dosen Fakultas Syariah UIN Alaudin Makassar Zulfahmi Alwi, Ph.D.

Menurutnya, ada banyak isu yang muncul dari pernikahan usia dini ini. Isu tersebut muncul karena berbagai faktor seperti lingkungan, kemiskinan, serta kurangnya pengetahuan dan pendidikan. Ia menjelaskan bahwa usia bukan menjadi tolak ukur dalam menentukan kematangan jiwa berpikir seseorang.

“Karena dapat berbeda-beda sesuai lingkungan dan pola asuhnya sedari kecil,” terangnya.

Alwi menjelaskan, pada Undang-Undang sebelumnya, batas usia pernikahan pada laki-laki adalah 19 tahun dan wanita 16 tahun. “Tetapi Undang-Undang yang sekarang, pria dan wanita adalah 19 tahun, dan kita tahu bersama aturan di BKKBN adalah 21 tahun, tentu ini menjadi pertanyaan, kenapa bisa berbeda?” ungkapnya.

Ia menyebutkan, data dari UNICEF di tahun 2016 menunjukkan bahwa Indonesia menempati peringkat ke-7 dunia dan peringkat ke-2 ASEAN (setelah Kamboja) sebagai negara yang memiliki tingkat perkawinan dini tertinggi.

“Ada banyak sekali dampak perkawinan di bawah umur yaitu, dampak pendidikan, biologis dan kesehatan, psikologis, serta sosial dan ekonomi,” urainya. Ia mengingatkan bahwa pasangan di bawah umur memiliki emosi yang masih labil serta pola pikir yang belum matang. “Sehingga hal-hal kecil dapat memicu pertengkaran termasuk KDRT,” jelasnya. Dalam Agama Islam sendiri, tambahnya, tidak ditemukan ketentuan secara tekstual mengenai batas usia perkawinan. “Hukum islam menggambarkaan kedewasaan seseorang dengan konsep aqil, baligh yang mana sesorang sudah dapat membedakan mana yang baik dan yang buruk, sehingga negara berhak menentukan atas dasar kemaslahatannya,” paparnya.

Kuliah tamu online ini diisi dengan tanya jawab yang sangat atraktif dari para peserta. Beberapa mahasiswa menyampaikan berbagai contoh kasus di lapangan terkait bidang pekerjaan yang digelutinya.

Kuliah tamu online dengan tema ‘Batasan Minimum Usia Nikah Menurut UU No. 16 Th.  2019 Dalam Prespektif Hukum Islam’ ini diikuti seluruh mahasiswa Prodi HKI dan Prodi PAI Pascasarjana IAIN Fattahul Muluk Papua. (Min/Zul/Her/Ran).

Postingan populer dari blog ini

Musorma harus Menghasilkan Pemimpin yang Memiliki Integritas

Mubes UKM Pencak Silat : Buat Gebrakan ke Publik

KPPN Award : IAIN FM Papua Terima Dua Penghargaan Sekaligus