Tukin dan THR Harus Diimbangi dengan laporan Kinerja ASN

(Jayapura, 17 Mei 2019) – Tunjangan kinerja (Tukin) dan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) harus diimbangi dengan laporan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Kepala Biro AUAPK IAIN Fattahul Muluk Papua Dr. H. Moh. Junaidin, M.A menegaskan hal ini dalam apel Korps Pegawai RI (KORPRI) 17 Mei 2019 di halaman Rektorat IAIN Fattahul Muluk Papua.
Peserta Apel Mendengarkan Arahan Pembina Apel

"Tukin siap dicairkan, tapi masih dalam proses oleh Pengelola Keuangan " ujarnya.
Ia mengatakan, tukin akan dicairkan tetapi ia meminta agar jangan melupakan SKP.
"Ini juga harus dibuat dan dikumpulkan sebagai laporan kinerja para ASN," ungkapnya.
Kabiro juga menyinggung tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada ASN.
Menurutnya, proses ini tidak perlu diresahkan karena ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No. 37 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada lembaga Nonstruktural, dan sudah ditanda tangani oleh Presiden RI Ir. Joko Widodo.
"Jadi yang punya istri berilah THR ke istri, yang belum punya punya istri berilah kepada orang tuanya," urainya.
Kabiro juga menjelaskan bahwa sesuai surat Dirjen Perbendaharaan No. S-4452/PB/2018 tanggal 24 Mei 2018 bahwa tenaga kontrak juga mendapatkan hak yang sama untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 1 bulan gaji.
"Namun, dalam hal ini masih dalam proses pencairan tentunya, jadi harap bersabar," tambahnya. Apel KORPRI diikuti pejabat, dosen, dan pegawai di lingkup IAIN Fattahul Muluk Papua. (Her/Min)

Postingan populer dari blog ini

Musorma harus Menghasilkan Pemimpin yang Memiliki Integritas

Mubes UKM Pencak Silat : Buat Gebrakan ke Publik

KPPN Award : IAIN FM Papua Terima Dua Penghargaan Sekaligus