PTKI Wajib Hadirkan Sindikasi Media

 

(iainfmpapua.ac.id) – Perguruan tinggi keagamaan islam (PTKI) wajib menghadirkan sindikasi media. Hal ini mengemuka dalam kegiatan rapat koordinasi bidang kemahasiswaan dan kerjasama para wakil rektor III PKTI se-Indonesia, di sela-sela kegiatan  ‘Penyusunan Blue Print Sindikasi Media PTKI’, di Jakarta, 30 Januari 2023.

Wakil Rektor III UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Dr. Abdur Rozaki, S.Ag., M.Si menyampaikan bahwa sindikasi media online antar perguruan tinggi merupakan hal yang penting untuk dapat memobilisasi konten moderasi beragama. “Oleh karenanya, setiap PTKI wajib mengalokasikan anggaran untuk  pembuatan portal dan sarana penunjang untuk sindikasi media PTKI,” jelasnya. Pihaknya menambahkan bahwa sindikasi media PTKI ini akan dapat terkoneksi dengan seluruh media PTKI lainnya. “Karenanya kampus harus memiliki sarana dan sumber daya manusia yang memadai, paling lambat diharapkan Februari akhir sudah jadi,” urainya.

Dr. Suparto Iribaram, M.A

Dalam rakor tersebut, Abdur Rozaki juga membahas terkait percepatan kegiatan-kegiatan akademik seperti OASE, Perkemahan Wirakarya Nasional, POROS INTIM dan agenda lain. “Hal ini juga guna mendorong perecepatan penyerapan anggaran,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Fattahul Muluk Papua Dr. Suparto Iribaram, M.A yang mengikuti rakor tersebut mengatakan bahwa pihaknya akan segera melaksanakan arahan terkait sindikasi media. “Sehingga harus dipersiapkan dari sekarang untuk mendukung program Kementerian Agama,” ucapnya. Pada bagian lain, ia menambahkan bahwa dalam rapat tersebut juga dibahas tentang kompetisi minat dan bakat bagi mahasiswa yang akan dipercepat pelaksanaannya. “Terutama mahasiswa yang akan turut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut,” tutupnya. (Za/Is/Zul/Her/Ran)

Postingan populer dari blog ini

Musorma harus Menghasilkan Pemimpin yang Memiliki Integritas

Mubes UKM Pencak Silat : Buat Gebrakan ke Publik

KPPN Award : IAIN FM Papua Terima Dua Penghargaan Sekaligus